Jakarta, Pahami.id —
Desa Suku Baduy Dalam ditutup bagi pengunjung selama tiga bulan untuk melaksanakan ritual ibadah Kawalu (kalender lunar tradisional Badui) yang dimulai pada tanggal 20 Januari 2026.
“Kami meminta pengunjung dan wisatawan mematuhi larangan masuk ke Desa Baduy Dalam yang terdiri dari Desa Cibeo, Cikeusik, dan Cikawartana,” kata tetua adat yang juga Kepala Desa Kanekes Jaro Oom saat dihubungi di Rangkasbitung, Lebak, Banten, Minggu (11/1).
Penutupan kawasan adat suku Baduy Dalam ini akan berlangsung selama tiga bulan untuk pelaksanaan ritual Kawalu pada Selasa (20/1) bertepatan dengan Kawalu Tembeuy ke-1 menurut penanggalan adat Badui hingga Maret mendatang.
Upacara adat sakral ini dilakukan rutin setahun sekali oleh masyarakat Baduy Dalam.
Upacara Kawalu wajib dilaksanakan, karena sakral dan tertutup bagi wisatawan, kata Jaro Oom.
Pada saat Upacara Kawalu, lanjutnya, kawasan Baduy Dalam ditutup dan pengunjung wisatawan termasuk orang luar dilarang. Namun diperbolehkan masuk ke Baduy Dalam jika ada keperluan khusus atau mendesak seperti petugas namun jumlahnya sangat terbatas.
Untuk urusan khusus, kata dia, individu dengan jumlah maksimal 10 orang tetap diperbolehkan masuk ke desa tersebut.
Dikatakannya, tradisi Kawalu merupakan warisan turun temurun dan wajib dilaksanakan setiap tahun selama tiga bulan dengan berpuasa seharian.
Perayaan Kawalu merupakan salah satu tradisi ritual yang diyakini oleh masyarakat Badui Dalam.
“Dalam ritual Kawalu, masyarakat Baduy mendekatkan diri kepada Tuhan Yang Maha Esa,” kata Jaro Oom.
Dikatakannya, kawasan Suku Baduy Luar masih diperbolehkan dikunjungi untuk kegiatan wisata budaya dan studi lapangan meski Kawalu.
Desa Baduy Luar yang masih bisa dikunjungi antara lain Kaduketug 1, Cipondok, Kaduketug 2 dan 3, Lebak Jeruk, Balimbing, Marengo, Cikua, Gajeboh, Kadujankung, Kadugede, Karahkal, Cempaka, Cijanar, Ciranji, dan Lebak Huni.
(fra/antara/fra)

