Jakarta, Pahami.id —
Lima warga Palestina yang tinggal di Amerika Serikat menggugat Menteri Luar Negeri AS Antony Blinken, mengklaim dia melanggar hukum dengan terus memasok senjata ke AS Israel diduga melanggar hak asasi manusia.
Undang-Undang Leahy AS menyatakan pemerintah harus membatasi bantuan militer kepada pasukan asing yang terlibat dalam pelanggaran hak asasi manusia. Israel diduga melanggar hak asasi manusia setelah melancarkan agresi terhadap Palestina.
Gugatan tersebut diajukan dengan bantuan kelompok hak asasi manusia Democracy for the Arab World Now. Mereka mengatakan pemerintahan Presiden Joe Biden menciptakan celah yang memungkinkan Israel terus melakukan pelanggaran hak asasi manusia tanpa menghentikan bantuan.
Salah satu celah hukum tersebut adalah pembentukan Israel Leahy Examination Forum dari Departemen Luar Negeri AS. Menurut gugatan tersebut, tindakan ini dirancang “untuk mencegah penentuan secara langsung dan efektif bahwa unit-unit Israel melakukan pelanggaran hak asasi manusia.”
Salah satu pihak yang menggugat Blinken adalah mantan pejabat Departemen Luar Negeri AS Josh Paul.
“Saya hadir sebagai bagian dari Forum Pemeriksaan Leahy Israel dan menyaksikan berulang kali kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia yang parah diajukan dan para pejabat senior menolak untuk menindaklanjutinya karena takut akan konsekuensi politik,” katanya dalam konferensi pers, Selasa (17). . /12), dikutip Mata Timur Tengah.
Penulis Palestina yang kini berdomisili di Philadelphia, Ahmed Moor, juga hadir dalam konferensi pers terkait gugatan tersebut.
“Keluarga saya adalah orang-orang seperti Anda dan saya, dan kehidupan mereka dihancurkan oleh senjata Amerika yang merupakan pelanggaran langsung terhadap hukum Amerika,” kata Moor.
Gugatan tersebut juga menyebutkan bahwa pada April lalu Departemen Luar Negeri AS menetapkan lima unit keamanan Israel telah melakukan pelanggaran HAM berat.
Namun, AS mengatakan empat dari lima unit telah memperbaiki pelanggarannya dan masih bisa menerima bantuan keamanan.
Sedangkan satu unit sisanya akan memenuhi persyaratan tanpa batas waktu selama Departemen Luar Negeri AS bekerja sama dengan pemerintah Israel.
“Untuk mengidentifikasi peta jalan menuju perbaikan yang efektif untuk unit ini,” menurut gugatan tersebut.
Departemen Luar Negeri AS sejauh ini belum berkomentar atau menanggapi gugatan tersebut.
Klaim ini muncul ketika Israel melancarkan agresi terhadap Palestina sejak Oktober 2023. Dalam operasi tersebut, mereka menyerang warga sipil dan objek sipil dengan intensitas tinggi.
Akibat invasi ini, lebih dari 45.000 orang di Palestina tewas dan puluhan fasilitas kesehatan lumpuh total.
(isa/dna)