Site icon Pahami

Berita Warga Palestina Gugat Biden karena Tak Cegah Genosida di Gaza

Jakarta, Pahami.id

Sekelompok warga Palestina di dalam Amerika Serikat menggugat Presiden AS Joe Biden karena dianggap tidak mampu mencegah pembantaian di Gaza.

Kelompok Palestina, yang juga mencakup organisasi hak asasi manusia Al-Haq dan Defense for Children International, mengajukan gugatan pada Senin (13/11) meminta Washington untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan hukum internasional.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Hal itu dilakukan untuk mencegah terjadinya genosida terhadap rakyat Palestina yang saat ini sedang dilakukan oleh Negara Zionis.

“Pembantaian warga Palestina yang sedang berlangsung di Gaza, yang sejauh ini dimungkinkan berkat dukungan tanpa syarat yang diberikan oleh Presiden Joseph Biden, Menteri Luar Negeri Antony Blinken, dan Menteri Pertahanan Lloyd Austin, merupakan pelanggaran terhadap tanggung jawab AS berdasarkan hukum kemanusiaan internasional, seperti: diatur dalam “Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida,” demikian bunyi gugatan tersebut, seperti dikutip Mata Timur TengahSelasa (14/11).

Sejak konflik Hamas dan Israel meletus pada 7 Oktober lalu, banyak pihak yang memperingatkan bahwa Negara Zionis berpotensi melakukan genosida di Palestina.

Genosida sendiri adalah suatu tindakan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan, secara keseluruhan atau sebagian, suatu kelompok bangsa, etnis, ras, atau agama. Hal ini mengacu pada Pasal II Konvensi Genosida PBB dan Statuta Roma tentang Pengadilan Kriminal Internasional (ICC).

Mengingat hal tersebut, kelompok Palestina mengajukan gugatan terhadap Biden, Blinken, dan Austin di Pengadilan Distrik California Utara. Pengadilan ini memiliki yurisdiksi atas masalah ini.

Gugatan tersebut diajukan masyarakat Palestina kepada Center for Constitutional Rights (CCR) dan firma hukum, Van Der Hout, LLP.

Menurut penggugat, gugatan ini merupakan upaya terakhir untuk menghentikan pembantaian di Gaza. Klaim ini juga untuk mencegah AS mendukung dan memberikan bantuan lebih lanjut kepada Israel.

AS sejauh ini tercatat mengirimkan tambahan bantuan sebesar 14 miliar dolar atau setara Rp 219 triliun kepada Israel. Jumlah tersebut merupakan tambahan dari bantuan tahunan sebesar 4 miliar dolar (Rp 62,8 triliun) yang diberikan Washington kepada Tel Aviv.

Bahkan AS telah menyetujui penjualan bom pintar berpemandu senilai 320 juta dolar (Rp 5 triliun) ke Israel.

“Selama lima minggu terakhir, Presiden Biden dan Sekretaris Blinken dan Austin telah bergandengan tangan dengan pemerintah Israel yang telah dengan jelas menyatakan niatnya untuk menghancurkan penduduk Palestina di Gaza,” kata Katherine Gallagher, pengacara senior di CCR dan salah satu pengacaranya. membawa kasus itu..

“AS mempunyai tugas yang jelas dan mengikat untuk mencegah, bukan memaafkan, genosida. AS telah gagal dalam kewajiban hukum dan moralnya untuk menggunakan kekuatan besarnya untuk mengakhiri kengerian ini,” lanjutnya.

Kementerian Pertahanan AS sendiri tidak berkomentar mengenai hal ini. Gedung Putih dan Departemen Luar Negeri tidak segera menanggapi permintaan komentar dari Middle East Eye.

Invasi Israel ke Gaza sejauh ini telah menewaskan lebih dari 11.200 warga Palestina, kebanyakan anak-anak dan perempuan.

Situasi di Gaza semakin mengkhawatirkan karena Negara Zionis kini semakin gencar melakukan serangan terhadap rumah sakit. Warga sipil dikepung dari semua sisi. Israel bahkan secara brutal menembak siapapun dan apapun yang bergerak.

(membaca)


Exit mobile version