Jakarta, Pahami.id –
Seorang penduduk Kampung Yuguru, distrik Bembarok, Nduga, Pegunungan Papua Dinamai Abral Wandikbo ditemukan tewas pada bulan Maret 2025. Asosiasi publik tersangka tersangka bahwa Abral adalah korban militer Ditemukan.
Yayasan Keadilan dan Integritas Manusia Papua (YKKMP) bersama dengan Koalisi Publik untuk Hak Asasi Manusia di Yuguru telah mengutuk tindakan penyiksaan dan pembunuhan di luar proses hukum (Pembunuhan Ekstremidisial).
“Tindakan brutal ini dikatakan telah diambil oleh Angkatan Bersenjata Nasional Indonesia (TNI) pada 22-25 Maret 2025 saat melakukan operasi militer di Kampung Yuguru,” yang disebutkan dari pernyataan tertulis Amnesty International Indonesia pada hari Sabtu (6/14).
Koalisi mengatakan bahwa Abral bukan anggota kelompok bersenjata, kelompok pro-kemerdekaan di Papua, dan tidak memiliki keterlibatan dalam kegiatan bersenjata.
“Sebaliknya, diketahui aktif dalam membantu otoritas dalam membangun kembali bandara Yuguru, untuk memfasilitasi mobilitas masyarakat,” kata koalisi itu.
Koalisi menggambarkan kronologi kematian abral. Pada 22 Maret, ia ditangkap oleh seorang perwira TNI saat memeriksa rumah -rumah penduduk satu per satu.
Menurut Koalisi, Abral ditangkap tanpa alasan yang jelas dan tanpa bukti yang sah dan tanpa pengacara.
Abral kemudian dibawa ke tiang TNI di Bandara Yuguru dan tidak pernah kembali.
“Hanya pada 25 Maret 2025, Abal ditemukan tewas dalam kondisi yang sangat menyedihkan. Tubuhnya terperangkap, telinganya, hidung, dan mulut, kaki dan anak sapi lepuh dan kedua tangan diikat ke borgol plastik (plastik),” kata gabungan itu.
Koalisi mencurigai bahwa Abral adalah korban penyiksaan parah sebelum dibunuh. Menurut Koalisi, para pejabat pejabat TNI meskipun mereka diberitahu kepada keluarga bahwa Abral akan dikembalikan dalam keadaan kehidupan.
YKKMP bersama -sama dengan koalisi masyarakat sipil pada hari Jumat (13/6) untuk mengadakan sidang resmi dengan Komisi Hak Asasi Manusia Nasional (Komnas Ham) di Jakarta untuk melaporkan kasus tersebut sebagai pelanggaran hak asasi manusia yang kotor.
Koalisi juga mendesak pemerintah dan TNI untuk menyelidiki kasus dan tuduhan menghancurkan rumah dan fasilitas publik di Yuguru.
“Pejabat TNI di lapangan dan para pemimpin mereka di tingkat instruksi harus bertanggung jawab atas adil dan transparan,” kata koalisi itu.
TNI menyangkal
Kepala Pusat Informasi TNI Mayor. Jenderal Kristomei Sianturi mengatakan bahwa Abral Wandikbo alias almarhum Nirigi adalah salah satu kelompok OPM KODAP III/NDUA, yang ditangkap ketika tentara TNI melakukan operasi tindakan.
“Operasi itu dilakukan dengan cara yang terukur dan profesional dan menemukan dua senjata berkumpul dan menemukan beberapa catatan dari orang -orang yang terkait dengan hal yang sama seperti yang ditunjukkan di Facebook,” kata Kristomei ketika dihubungi.
Dia mengatakan bukti Abral adalah anggota kelompok OPM adalah keberadaan foto ketika membawa senjata M-16 A2.
Kristomei mengatakan ketika ditanyai, Abral siap untuk menunjukkan jalan ke salah satu Honai di Kampung Kwit. Berdasarkan informasi yang diberikan oleh orang yang bersangkutan, di Honai ada dua senjata organik.
“Lalu orang itu diambil sebagai pemandu, tetapi sementara di tengah pelarian, tentara TNI mengeluarkan pukulan peringatan, tetapi orang itu terus melarikan diri dan melompat ke arah tebing,” katanya.
Dia mengatakan pada waktu itu para petugas TNI tidak melanjutkan upaya mereka dan memastikan bahwa kondisi yang relevan adalah karena faktor keamanan.
“YKKMP yang lebih baik, kombinasi masyarakat sipil atau Amnesty International juga menyelidiki intimidasi, pemerkosaan, kebijakan (OPM) kepada guru dan petugas kesehatan yang bertugas di pedalaman Papua serta implementasi budidaya mulkage yang keras beberapa kali yang lalu,” katanya.
(FRA/YOA/FRA)