Site icon Pahami

Berita Warga Malaysia Divonis Hukum Cambuk di Depan Publik Gegara Berduaan


Jakarta, Pahami.id

Penghuni Malaysia Pria berusia 42 tahun itu menghadapi hukuman cambuk di masjid setelah dinyatakan bersalah melakukan hubungan intim dengan pasangannya yang belum menikah atau terasing.

Pria tersebut adalah orang pertama yang dicambuk karena pengasingan dan orang pertama yang dicambuk di depan umum.


Pengadilan syariah negara bagian Terengganu menjatuhkan hukuman cambuk kepada pria tersebut setelah mengaku bersalah, Rabu (20/11).

Selanjutnya, pengadilan menjatuhkan hukuman enam cambuk dan denda, seperti dikutip Reuters.

Anggota Exco pemerintah negara bagian Terengganu, Muhammad Khalil Abdul Hadi mengatakan, hukuman cambuk akan dilakukan di masjid setelah salat Jumat pada 6 Desember, jika para narapidana tidak mengajukan banding.

“Hukuman ini termasuk cambuk, namun yang tidak biasa kali ini adalah keputusan hakim yang melaksanakannya di depan umum,” ujarnya dalam video yang diunggah di Facebook.

“Ini perkembangan baru di Terengganu. Sebelumnya hukuman seperti itu dilakukan secara tertutup.”

Malaysia menerapkan sistem hukum dua jalur yaitu hukum pidana Islam dan hukum keluarga serta hukum sekuler.

KUHP juga memperbolehkan hukuman cambuk untuk berbagai pelanggaran, termasuk pemerkosaan dan perdagangan narkoba. Namun, hukuman tersebut memiliki pengecualian bagi perempuan, laki-laki di atas 50 tahun, dan laki-laki yang dijatuhi hukuman mati.

Pengadilan syariah di Malaysia juga dapat memerintahkan hukuman cambuk terhadap pria dan wanita Muslim di beberapa negara bagian.

Terengganu dikenal sebagai wilayah konservatif dan didominasi oleh partai sayap kanan Parti Islam Se-Malaysia (PAS). Partai ini menganjurkan penafsiran hukum Islam yang lebih ketat.

(isa/bac)


Exit mobile version