Site icon Pahami

Berita Warga Karanganyar Jadi Tersangka Korupsi Hibah 20 Sapi dari Kementan


Jakarta, Pahami.id

Laki -laki dengan inisial TM (43) ditangkap setelah dinobatkan sebagai tersangka dalam korupsi 20 hibah sapi dari Direktorat Ternak dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian.

Warga Kampung Sroyo, Distrik Jaten, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, menjual sebagian dari hibah seharga Rp1 juta.

TM mengakui bahwa sapi hibah terinfeksi penyakit mulut dan kuku (PMK) tak lama setelah ia menerimanya. Akhirnya dia harus menjual 11 sapi dengan harga di bawah pasar.


“Karena kami tidak menjual sapi yang sehat, jadi itu hanya menjual Rp 1 juta,” kata TM ketika dipresentasikan pada konferensi pers pada hari Selasa (6/5).

Hasil penjualan sapi, kata TM, digunakan untuk membeli makanan ternak secara langsung.

Kepala Polisi Karanganyar AKBP Hadi Kristanto mengatakan TM melewatkan hibah ternak dari Kementerian Pertanian dengan berbagai cara.

“11 ekor telah terjual, kemudian sekelompok 7 ekor telah dinilai (dipercayakan dengan perjanjian pembagian keuntungan),” kata Hadi.

Tersangka juga didakwa dengan tindakannya dengan berbagai cara. Salah satunya adalah membeli sapi lain.

“Beberapa sapi dijual dan kemudian membeli sapi yang tidak cocok untuk bantuan awal untuk menutup,” katanya.

Selain penyalahgunaan hibah dari pemerintah, tersangka juga dianggap ceroboh dalam perawatan ternak. “Dua ekor mati untuk perawatan yang salah,” katanya.

Hadi mengungkapkan bahwa TM juga memanipulasi dokumen untuk mengajukan hibah. Dia membuat ternak di depan sebagai bantuan sapi dari Kementerian Pertanian.

“Ada beberapa anggota yang terdaftar di grup, tetapi setelah memperdalamnya tidak ada nama,” kata Hadi.

Menurut Hadi, nilai sapi yang diterima oleh TM mencapai Rp 269,5 juta. Sebagai akibat dari tindakannya, tersangka diancam oleh paragraf priminal priminal 2 paragraf (1) Jo Artikel 18 dari Subsubateir Pasal 3 JO Jo Pasal 18 Undang -undang Nomor 31/1999 tentang pemberantasan korupsi, sebagaimana telah diubah oleh hukum nomor 20/2001.

(SYD/WIW)


Exit mobile version