Site icon Pahami

Berita Warga Jateng Eko Prayitno Jadi Buron Penggelapan Uang Perusahaan


Jakarta, Pahami.id

Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (buatan sendiri) memburu pria bernama Eko Prayitno Wibowo (36) asal Banjarsari, Desa Kebumen, Pringsurat, Temanggung, Jawa Tengah. Eko diduga terlibat penyelewengan uang perusahaan.

Ini malpraktek di kantor. Dia menggelapkan uang hasil penjualan mesin cetak tinta dan kertas, kata Kepala Divisi Penmas Polda DIY AKBP Verena SW, Rabu (21/2), dikutip dari detik.com

Verena mengungkapkan kerugian dalam kasus ini diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah. “Iya (kerugian mencapai ratusan juta),” ujarnya.


Sebelumnya, Eko ditetapkan sebagai buronan Polres DIY. Kabar ini diunggah oleh akun Instagram resmi Polda DIY @poldaJogja.

<!–

ADVERTISEMENT

/4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail

–>

“Tersangka diduga melakukan tindak pidana penggelapan subsider penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHP, Pasal 372 KUHP,” tulis keterangan dalam unggahannya, Senin (19/2) sore. .

Eko masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda DIY. Beliau merupakan mantan Account officer di PT Laysander Technology, Jogja.

Postingan tersebut juga menyebutkan ciri-ciri Eko.

Ciri-cirinya kulit coklat, rambut lurus, badan kekar, mata hitam sedang, hidung besar, bibir tipis, telinga besar, bunyi caption dalam postingan tersebut.

Polda DIY menyebut kasus yang melibatkan Eko terkait dugaan malpraktik dalam jabatan. Tersangka diketahui merupakan mantan account officer di PT Laysander Technology, Jogja.

Eko dijerat Pasal 374 dan Pasal 372 KUHP. Kemudian diangkat menjadi DPO berdasarkan DPO/4/II/2024/Ditreskrimum tanggal 19 Februari 2024.

Polda DIY mengatakan, masyarakat yang mengetahui keberadaan yang bersangkutan atau ciri-ciri di atas dapat menghubungi kantor polisi atau call center polisi terdekat 110.

Masyarakat juga dapat WhatsApp (WA) Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda DIY di nomor 081326910244 atau WA Ditreskrimum Polda DIY di nomor 081426802328.

Berita selengkapnya di Di Sini.

(tim/fra)

!function(f,b,e,v,n,t,s){if(f.fbq)return;n=f.fbq=function(){n.callMethod?
n.callMethod.apply(n,arguments):n.queue.push(arguments)};if(!f._fbq)f._fbq=n;
n.push=n;n.loaded=!0;n.version=’2.0′;n.queue=[];t=b.createElement(e);t.async=!0;
t.src=v;s=b.getElementsByTagName(e)[0];s.parentNode.insertBefore(t,s)}(window,
document,’script’,’//connect.facebook.net/en_US/fbevents.js’);

fbq(‘init’, ‘1047303935301449’);
fbq(‘track’, “PageView”);

Exit mobile version