Site icon Pahami

Berita Warga Gugat TOEFL Jadi Syarat Tes CPNS dan Lamar Kerja di RI ke MK


Jakarta, Pahami.id

Warga bernama Hanter Oriko Siregar mengajukan gugatan terhadap UU Ketenagakerjaan dan UU Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dia meminta Mahkamah Konstitusi mengatur agar tidak ada syarat lagi Tes Bahasa Inggris sebagai Bahasa Asing (TOEFL) untuk ujian CPNS atau mencari pekerjaan di perusahaan swasta di Indonesia.

Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 159/PUU-XXII/2024. Pelamar kelahiran 1996 ini menuturkan, TOEFL menghalanginya mengikuti tes CPNS di beberapa instansi pada tahun 2024.

Katanya, ada instansi yang menjadikan TOEFL dengan nilai minimal 450 sebagai syarat mutlak dan harus disertakan saat mendaftar tes CPNS. Ia mengaku sudah empat kali mencoba tes tersebut dan nilai maksimal yang didapatnya adalah 370.


Bahwa persyaratan lamaran dengan mewajibkan pencari kerja menguasai bahasa Inggris dengan baik dibuktikan dengan adanya TOEFL sebagai syarat wajib dan mutlak yang harus dipenuhi sebagai calon peserta CPNS di setiap instansi negara/pemerintah maupun saat melamar kerja di instansi swasta. /perusahaan sebagaimana dimaksud Pemohon di atas telah merugikan hak konstitusional Pemohon yang selama ini dilindungi dan dijamin dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (2), Pasal 28H ayat (2), dan Pasal 28I ayat (2) UU No. Hukum UUD 1945 dan UUD 1945 “merupakan dasar dari semua sumber hukum yang ada di Indonesia,” ujarnya. detikcomSelasa (12/11).

Kata dia, keberadaan pasal 35 ayat (1) UU 13/2003 juncto pasal 37 UU Nomor 20 Tahun 2023 membuka peluang bagi perusahaan swasta dan lembaga pemerintah untuk menerapkan syarat sewenang-wenang dalam mencari pekerja. Ia juga mengangkat isu penerapan TOEFL sebagai syarat kelulusan di beberapa universitas, termasuk bagi mahasiswa jurusan non-Bahasa Inggris.

Menurutnya persyaratan TOEFL hanya sekedar bisnis. Katanya, kondisi tersebut justru memicu masyarakat melakukan kebohongan dengan membuat sertifikat TOEFL palsu.

“Pelamar tentunya sadar bahwa bahasa Inggris adalah bahasa internasional, namun jadikan itu syarat utama untuk mendapatkan pekerjaan di negara sendiri dengan mensyaratkan TOEFL sebagai syarat yang harus dipenuhi dan bukan sekedar nilai tambah untuk mencari pekerjaan. Calon atau peserta CPNS sebagaimana tersebut di atas, menurut alasan hukum adat, tentu saja bertentangan dengan konstitusi, yang sebenarnya juga berlaku bagi pencari kerja yang melamar untuk bisa bekerja di negaranya sendiri, ”ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa bahasa Indonesia adalah bahasa negara. Hal itu, kata dia, sudah diatur dalam Pasal 36 UUD 1945.

Pemohon juga menyatakan bahwa penggunaan bahasa Inggris tidak diwajibkan di berbagai negara. Ia mencontohkan Rusia, Turki, Jepang, dan China yang menurutnya tidak mewajibkan TOEFL bagi orang yang ingin belajar atau mendapatkan beasiswa di negara tersebut.

Berikut petisinya:

1. Memberikan Permohonan Pemohon secara lengkap;

2. Menyatakan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) dengan ketentuan yang bertentangan dengan Undang-Undang Tahun 1945. Undang-undang Dasar dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai: ‘Pengusaha yang memerlukan tenaga kerja dapat merekrut sendiri tenaga kerja yang dibutuhkan atau melalui penempatan tenaga kerja dengan kewajiban menggunakan bahasa Indonesia sepanjang pemberi kerja/perusahaan berdomisili di wilayah tersebut. negara. yurisdiksi Indonesia’;

3. Menyatakan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara bertentangan dengan ketentuan (Inkonstitusional secara kondisional) dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai ‘Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk menjadi ASN setelah memenuhi persyaratan yang tidak bertentangan dengan konstitusi’;

4. Memerintahkan pengumuman Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia;

Atau apabila Pengadilan mempunyai pendapat yang berbeda, mohon dimintakan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo dan bono).

Baca berita selengkapnya Di Sini.

(tim/DAL)

Exit mobile version