Site icon Pahami

Berita Warga Batam Tampung 8 PMI Ilegal hendak Dikirim ke Malaysia


Tanjungpinang, Pahami.id

Sebanyak 8 Pekerja Imigran Indonesia (PMI) ilegal asal Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) ditangkap Tim Ditpolairud Subditgakkum Polda Kepulauan Riau (Kepri), Jumat (12/7).

Mereka ditempatkan di rumah pasangan suami istri berinisial HB dan A selama lima hari di Sambau, Nongsa, Kota Batam, sebelum diberangkatkan ke Malaysia.


“Rumah HB dan istrinya dijadikan tempat penampungan sementara, sebelum berangkat ke Malaysia, melalui jalur tidak resmi,” kata AKP Bazaro Gea, Kepala Unit I Intel Subditgakkum Ditpolairud Kepri Polda saat dihubungi, Sabtu (13/7).

HB yang diduga mengirimkan 8 PMI ilegal ke Negeri Jiran ditangkap polisi. Sementara istrinya dimintai keterangan sebagai saksi.

Sementara itu, sebanyak 8 PMI ilegal telah diserahkan ke Pusat Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) di Kepulauan Riau.

Selanjutnya terduga pelaku penampungan dan barang bukti dibawa ke Mapolres Ditpolairud Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, kata dia.

(arp/fra)


Exit mobile version