Berita Wanti-wanti Pemburu Koin Jagat, Ada Sanksi Rp5 Juta Jika Rusak Fasum

by


Jakarta, Pahami.id

Satuan Polisi Pelayanan Umum (Satpol PP) DKI Jakarta menegaskan kegiatan di ruang publik yang mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat bahkan merusak fasilitas umum dapat diancam dengan pidana penjara paling banyak denda minimal Rp 5 juta.

Merusak fasilitas umum atau melakukan aktivitas di ruang publik yang menimbulkan gangguan ketenangan dan kenyamanan dapat dikenakan sanksi baik pidana maupun administratif, kata Kepala Satpoli PP DKI Jakarta Satriadi Gunawan saat dihubungi di Jakarta, Selasa.

Dijelaskannya, berdasarkan pasal 61 ayat 3 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tertulis setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan pasal 12 huruf (b) diancam dengan pidana penjara paling singkat 10 tahun. 30 hari dan paling lama 180 hari atau denda paling sedikit Rp5.000.000 dan paling banyak Rp50.000.000.


Pasal 12 huruf (b) menyatakan bahwa setiap orang atau badan dilarang melakukan perbuatan atau perbuatan dengan alasan apapun yang dapat merusak pagar, jalur hijau, atau taman, serta perlengkapannya.

Hal itu dikatakannya terkait dengan banyaknya warga yang mencari koin dari aplikasi game Koin Jagat di fasilitas umum belakangan ini.

Satriadi kemudian mengajak masyarakat untuk saling menjaga dan menghormati hak satu sama lain dalam memanfaatkan fasilitas yang telah dibangun pemerintah.

“Fasilitas umum seperti tanaman, pepohonan di taman kota, bangku, sarana utilitas, serta trotoar dan jalan merupakan fasilitas yang dibangun pemerintah untuk masyarakat. Oleh karena itu, mari kita bersama-sama menjaga keberadaan fasilitas tersebut,” ujarnya.

Guna mengantisipasi tren perburuan koin yang berpotensi merusak infrastruktur publik, Satpol PP DKI akan memperketat pengawasan melalui kerja sama dengan instansi terkait.

Hal ini, lanjutnya, agar keberadaan ruang publik dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat.

Pengawasan ini tidak hanya menjadi tanggung jawab Satpol PP saja, tetapi juga memerlukan sinergitas instansi terkait. Dengan begitu, keberadaan ruang publik dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat, kata Satriadi.

Ia menambahkan, Satpol PP DKI Jakarta berkomitmen untuk terus menjaga kenyamanan dan ketertiban ruang publik demi terciptanya lingkungan yang aman, bersih, dan nyaman bagi seluruh warga.

(Antara/gil)