Site icon Pahami

Berita Wanita Seret Suami Selingkuh di Jaktim Resmi Jadi Tersangka


Jakarta, Pahami.id

POLISI menunjuk seseorang perempuan berinisial MS (31) sebagai tersangka menyusul perbuatannya menyeret suaminya, AG (35), hingga kakinya patah.

Hal itu dilakukan MS usai memergoki suaminya selingkuh.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kompol Nicolas Ary Lilipaly mengatakan pihaknya sudah dua kali memanggil MS untuk dimintai keterangan. Namun pada panggilan pertama, MS tidak hadir.


Kedua, kita panggil, tersangka datang. Selanjutnya kita lakukan pemeriksaan sebagai saksi dan kita gelar perkaranya, kata Nicolas kepada wartawan, Jumat (20/12).

“Setelah kita lakukan gelar perkara, kita naikkan statusnya menjadi tersangka dan selanjutnya kita lakukan penyidikan,” imbuhnya.

Nicolas menjelaskan, kejadian bermula saat korban memergoki MS sedang mengajak pria lain.

Sebelum kejadian, korban melakukan video call dengan MS dan mengaku berada di dalam apartemen.

Dalam komunikasi tersebut, MS pun pamit kepada korban dan hendak tidur. Namun korban merasa curiga.

Selanjutnya (korban) mengecek posisi handphone tersangka, ternyata bergerak menuju kawasan Jakarta Timur dan berhenti di lokasi kejadian, kata Nicolas.

Menerima hal tersebut, korban kemudian menuju lokasi dan menemukan mobil MS terparkir di sana dengan mesin menyala.

Setelah itu, korban menghampiri MS, namun ditolak dan diabaikan. Kemudian MS masuk ke dalam mobil dan langsung mengemudikan kendaraannya.

Dan saat itu tersangka baru menyadari bahwa kaki kanan korban sudah masuk ke jok kiri depan mobil. Namun tersangka mengatakan mobil yang dikendarai tersangka masih melaju dengan kecepatan tinggi sehingga menyebabkan korban tidak mampu lagi memegang kemudi. tangani,” katanya. Nicholas.

Kemudian sekitar 200 meter korban terjatuh yang mengakibatkan korban terluka dan kaki kanannya patah dan tersangka meninggalkan korban dan tidak memberikan pertolongan, tambahnya.

Belakangan, korban mencoba menghubungi MS melalui telepon dan WhatsApp untuk meminta bantuan. Namun, MS mengabaikannya.

“Sampai saat ini tersangka tidak pernah menanyakan kondisi korban dan anak yang diasuh korban yang kini masih menggunakan alat bantu dalam melakukan aktivitasnya. Jadi sampai saat ini korban masih menggunakan tongkat karena parahnya luka yang dideritanya,” kata Nicolas.

Setelah berstatus tersangka, MS kini ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur. MS dijerat pasal 44 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

“Perlakuan terhadap tersangka atau tahanan sama dengan perlakuan terhadap tahanan lainnya. Kalau perempuan kita perlakukan sebagai perempuan, kalau laki-laki kita perlakukan sebagai laki-laki,” kata Nicolas.

Sebelumnya, seorang suami di Jakarta Timur diduga menjadi korban penganiayaan dengan cara diseret istrinya di dalam mobil hingga kakinya patah.

Informasi kejadian tersebut juga diunggah Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni di akun Instagram @ahmadsahroni88.

Dalam unggahan tersebut disebutkan, kejadian tersebut terjadi setelah sang suami memergoki istrinya selingkuh dengan pria lain.

Seorang suami dengan 2 anak kecil, memergoki istrinya sedang bermain gila, menjadi korban penganiayaan dan terseret kendaraan istrinya, sayangnya kakinya patah di pinggir jalan Jakarta Timur, bukan hanya 1 orang tapi istrinya bermain gila. dengan 2 pria. (Ini cukup menakutkan),” tulis unggahan tersebut.

(kanan/sfr)

Exit mobile version