Site icon Pahami

Berita Wamendagri Soal Usulan Pilkada Lewat DPRD: Harus Dikaji

Berita Wamendagri Soal Usulan Pilkada Lewat DPRD: Harus Dikaji


Jakarta, Pahami.id

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Cara Arya Sugiartto mengatakan bahwa pemerintah masih mengeksplorasi kepala regional yang diusulkan atau Pilkada Melalui DPRD.

“Kami masih mengeksplorasi, karena tentu saja itu harus diperiksa dengan baik semua aspek,” kata Mataram di Mataram, Nusa Barat Tenggara, Sabtu (2/8).


Dia mengatakan pemilihan kepala regional yang diusulkan oleh legislatif dapat membuat pemerintah lebih efisien dan lebih efektif untuk koordinasi.

Bima menjelaskan bahwa pemilihan kepala regional harus dieksplorasi oleh Kementerian Dalam Negeri dari Kementerian Dalam Negeri, Bappenas, Koordinator Kementerian Politik dan Keamanan, Kementerian Politik dan Keamanan, kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

“Konstitusi mengendalikan bahwa pemimpin regional terpilih secara demokratis. Demokrat berarti bahwa itu dapat langsung atau mungkin. Koridor tidak dapat ditunjuk,” kata Arya saat meluncurkan Di antara.

“Kepala regional tidak dapat ditunjuk, harus demokratis. Ya, demokratis, interpretasinya adalah dua, itu bisa menjadi DPRD, bisa tidak langsung, atau bisa secara langsung,” katanya.

Menurut laporan sebelumnya pada 12 Desember 2024, wacana pemilihan kepala regional muncul setelah Presiden Prabowo Subianto mengacu pada sistem politik di Indonesia yang dianggap mahal dan tidak efisien dibandingkan dengan negara -negara tetangga.

Prabowo mengatakan pemilihan kepala regional yang dilakukan oleh legislatif cenderung lebih efisien karena tidak harus menghabiskan banyak uang untuk pemilihan umum.

Pernyataan Presiden Prabowo diperkuat oleh Muhaimin Iskandar, salah satu menteri koordinator kabinet merah dan putih. Pada tanggal 23 Juli 2025, CAK IMIN, pidato Akrab Muhaimin Iskandar, yang secara terbuka diusulkan kepada Presiden Prabowo agar kepala regional dipilih oleh DPRD atau ditunjuk oleh pemerintah federal.

(DMI/DMI)


Exit mobile version