Site icon Pahami

Berita Wamendagri Kecam Bupati Pekalongan Terjerat Korupsi Tak Paham Hukum

Berita Wamendagri Kecam Bupati Pekalongan Terjerat Korupsi Tak Paham Hukum


Jakarta, Pahami.id

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya mengkritik Bupati Pekalongan Fadia Arafiq yang mengaku tidak memahami hukum dan tata kelola pemerintahan provinsi hingga dijadikan tersangka dalam kasus dugaan tersebut korupsi.

Bima mengatakan, ketika seseorang ingin bersaing menjadi bupati, harusnya sudah memiliki keterampilan atau pengetahuan terkait kepemimpinan dan pemerintahan kabupaten.

“Bupati merupakan pimpinan tertinggi birokrasi pemerintahan di daerah, beliau tidak hanya harus mengendalikan tetapi juga mempunyai kendali dan tanggung jawab penuh. Ini yang harus dipahami ketika memutuskan menjadi bupati,” kata Bima saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Jumat (6/3).


“Kalau latar belakangnya bukan politik pemerintahan, cepat belajar. Tidak bisa semuanya diserahkan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) karena Sekda menjalankan perintah mengoordinasikan kebijakan sebagai birokrat paling senior,” lanjutnya.

Bima kemudian memerintahkan setiap bupati untuk menjalankan amanah yang diberikan rakyat dengan jujur ​​dan tidak melakukan korupsi.

“Pemimpin daerah itu untuk pengabdian, bukan rezeki. Kontribusi, bukan pengayaan,” ujarnya.

Bima menambahkan, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah menunjuk Wakil Bupati Pekalongan sebagai Pj Bupati.

“Kemarin Menteri Dalam Negeri telah mengirimkan radiogram kepada Gubernur Jawa Tengah, menunjuk wakil bupati sebagai pelaksana tugas penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Pekalongan,” ujarnya.

kasus Fadia

Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Fadia sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan jasa. outsourcing dan pengadaan lainnya tahun anggaran 2023-2026.

Orang nomor satu di Kabupaten Pekalongan itu kini sudah ditahan di Rumah Tahanan Nasional (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari pertama hingga 23 Maret 2026.

Fadia disangka melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP KUHP).

KPK mengungkap kasus ini melalui Operasi Tangan Merah (OTT) yang digelar KPK pada Selasa (3/3) dini hari.

Kasus ini bermula ketika Mukhtaruddin Ashraff Abu (ASH) yang merupakan suami Fadia sekaligus Anggota DPR RI periode 2024-2029 bersama Muhammad Sabiq Ashraff (MSA) selaku anak Fadia dan Anggota DPRD Pekalongan mendirikan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB).

Perusahaan ini bergerak dalam bidang penyediaan jasa dan terlibat aktif sebagai vendor dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

ASH merupakan Komisaris PT RNB, sedangkan MSA menjabat Direktur periode 2022-2024.

Pada tahun 2024, Fadia berganti jabatan Direktur PT RNB dari MSA menjadi Rul Bayatun (RUL) yang merupakan karyawan sekaligus orang kepercayaan. Sedangkan Fadia yang menjabat sebagai bupati disebut-sebut sebagai Beneficial Owner (BO) PT RNB.

Pejabat PT RNB sebagian besar berasal dari tim sukses bupati yang ditugaskan bekerja di sejumlah Kantor Pemerintahan Daerah (PD) Kabupaten Pekalongan.

Sepanjang tahun 2025, PT RNB mendominasi proyek pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Pekalongan dengan melaksanakan pengadaan jasa outsourcing di 17 lembaga daerah, 3 rumah sakit daerah dan 1 kecamatan.

Selama periode 2023-2026, terdapat transaksi yang masuk ke PT RNB senilai Rp 46 miliar yang berasal dari kontrak antara PT RNB dengan Perangkat Daerah di Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Uang tersebut digunakan untuk membayar gaji pekerja outsourcing sebesar Rp 22 miliar. Sisanya dinikmati dan dibagikan kepada keluarga Fadia dengan total Rp 19 miliar atau sekitar 40 persen dari total transaksi.

Rinciannya, Fadia mendapat Rp5,5 miliar; ASH menerima Rp1,1 miliar; RUL menerima Rp 2,3 miliar; MSA menerima Rp 4,6 miliar; MHN (Mehnaz Na yang juga putri Fadia) menerima Rp 2,5 miliar dan dilakukan penarikan tunai sebesar Rp 3 miliar.

(fra/ryn/fra)


Exit mobile version