Site icon Pahami

Berita Wamendagri Beri Tenggat 1 Minggu Pemda Papua Lengkapi Dokumen Otsus

Berita Wamendagri Beri Tenggat 1 Minggu Pemda Papua Lengkapi Dokumen Otsus


Jakarta, Pahami.id

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk mengingatkan semua pemerintah daerah (PEMDA) di Papua untuk segera menyelesaikan Administrasi Distribusi Dana Otonomi Khusus (OTS). Ribka memberikan batas waktu untuk semua kepala regional di Papua dan Papua Barat untuk menyelesaikan seluruh administrasi.

Ribka menjelaskan bahwa masih ada beberapa pemerintah daerah di wilayah Papua yang belum menyelesaikan penyelesaian dokumen administrasi untuk distribusi dana otonom, seperti laporan akuntabilitas, rencana anggaran (RAB), dan persyaratan distribusi lainnya.

“Beberapa tidak ada di sana, tetapi khususnya untuk Papua Barat, 100 persen masih merah, jadi kami telah memberikan kesempatan minggu ini. Minggu ini untuk berkonsultasi dan berkoordinasi,” kata Ribka dalam sebuah pernyataan di Jakarta pada hari Rabu (6/25).


Ribka menekankan bahwa pemerintah daerah yang belum menyelesaikan dokumen diberikan waktu untuk minggu depan. Jika kali ini belum dipenuhi, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mengeluarkan surat peringatan.

“Kami akan mengeluarkan surat peringatan kepada pemerintah daerah, jadi kami memberi Anda kesempatan, jadi ini adalah kesempatan untuk area yang bukan, saya pikir untuk menyadari hal ini, anggaran dana otonom khusus,” katanya.

Ribka menegaskan bahwa dana otonom khusus telah diberikan oleh pemerintah federal ke wilayah tersebut untuk mendukung kepentingan orang Papuan (OAP) Orang Asli (OAP). Ini dikendalikan secara eksplisit dalam otonomi khusus (hukum), termasuk penggunaannya di sektor layanan publik.

“Jadi karena di Otsus ada untuk kepentingan masyarakat, untuk pendidikan, untuk kesehatan, untuk ekonomi rakyat, infrastruktur,” katanya.

Dia juga menekankan bahwa keterlambatan dalam proses menyalurkan dana otonomi khusus sejauh ini bukan karena pemerintah federal, tetapi dokumen administrasi yang tidak lengkap dari pemerintah daerah. Oleh karena itu, pemerintah daerah diminta untuk lebih serius tentang proses administrasi.

“Jadi sepanjang waktu pemerintah daerah selalu menyalahkan pemerintah federal, meskipun itu tidak benar, jadi semuanya tergantung, ingin uang keluar cepat atau lambat tergantung pada pekerjaan pemerintah daerah,” katanya.

Dalam hal ini, Ribka menekankan bahwa distribusi dana otonom khusus dari pemerintah federal hanya dapat dilakukan jika persyaratan administrasi telah diselesaikan oleh pemerintah daerah. Namun, seringkali proses di wilayah tersebut tidak berjalan secara optimal, jadi jika ada hambatan, asumsi muncul bahwa pemerintah federal kurang responsif.

“Meskipun dana telah disiapkan (oleh pemerintah federal), ada keterlambatan dalam administrasi,” kata Ribka.

Secara teknis, ia meminta pangkat Kepala Organisasi Banding Regional (OPD), seperti Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Regional (Bappeda), Kepala Keuangan Regional dan Badan Aset (BKAD), dan Kantor Teknis yang relevan, untuk segera mengajukan penyelesaian dokumen kepada Kementerian Keuangan (Kementerian Keuangan) dan Kementerian Rumah.

Rebecah sekali lagi menekankan bahwa dana otonom adalah instrumen strategis dari pemerintah federal untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat Papua.

“Orang -orang harus mendapatkan ini, manfaat dana otonom, otonomi khusus ini,” katanya.

Namun, keberhasilan program tergantung pada komitmen dan keseriusan pemerintah daerah dalam menerapkan dan bertanggung jawab.

“Semuanya diharapkan minggu depan akan selesai, karena uang itu dituangkan oleh pemerintah federal untuk masyarakat,” katanya.

(Ory/Ory)


Exit mobile version