Jakarta, Pahami.id –
Wakil Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2mi) Dzulfikar Ahmad Tawalla mengatakan, partainya membutuhkan keberadaannya Polisi aktif di Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2mi).
Dzulfikar menilai keterlibatan aktif polisi dalam struktur kelembagaan KP2MI merupakan suatu keniscayaan mengingat kompleksnya permasalahan imigrasi ilegal dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“Kalau saya, KP2MI butuh penegakan hukum (POLRI),” kata Dzulfikar saat dikonfirmasi, Jumat (21/11).
Dzulfikar mengatakan KP2MI dan Polri sepakat membentuk desk khusus penanganan TKI ilegal dan tip.
Diakuinya, desk mempercepat proses penanganan karena koordinasi bisa dilakukan secara langsung.
“Karena koordinasi dan komunikasi lebih cepat serta pencegahan pengiriman PMI ilegal bisa dilakukan lebih maksimal,” ujarnya.
Dzulfikar mengatakan pengalaman aktif polisi dalam penyelidikan, intelijen, dan operasi hukum sangat relevan dengan masalah imigran gelap dan eksploitasi.
Sementara di satu sisi, KP2MI memiliki keterbatasan sumber daya manusia, anggaran, dan kewenangan penegakan hukum.
Diakui Dzulfikar, salah satu direktur baru di KP2MI yang diisi petinggi Polri, yakni direktur siber, sudah menunjukkan hasil nyata.
“Sejauh ini kami telah berhasil melakukan patroli siber dan menghapus 1.200 postingan media sosial berkat koordinasi dengan berbagai pihak,” ujarnya.
Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan jika seorang anggota polisi ingin menduduki jabatan sipil, maka ia harus mengundurkan diri atau pensiun dari jabatannya.
Dalam perkara ini, Mahkamah Konstitusi mengabulkan seluruh permohonan dalam perkara nomor: 114/PUU-XXIII/2025 yang dimohonkan oleh Syamsul Jahidin (Mahasiswa/Advokat) dan Christian Adrianus Sihite (Mahasiswa Polri).
Penjelasan Pasal 28 Ayat (3) menyatakan “yang dimaksud dengan ‘jabatan di luar kepolisian’ adalah jabatan yang tidak ada hubungannya dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Irjen Pol.”
Mabes Polri pun sudah menanggapi keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut. Salah satunya membatalkan penugasan Irjen Senior Raden Argo Yuwono yang sebelumnya ditugaskan di Kementerian UMKM.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan penarikan kembali tersebut merupakan salah satu konsekuensi dari putusan Mahkamah Konstitusi. 114/PUU/XXIII/2025 tanggal 13 November 2025.
Trunoyudo mengatakan, salah satu pertimbangan mundurnya Argo karena masih dalam proses orientasi untuk berpindah jabatan di Kementerian UMKM.
“Kembali ke Polri untuk pengembangan karir atas nama Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono berdasarkan surat Irjen Pol tertanggal 20 November 2025,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (20/11).
(FRA/MNF/FRA)

