Site icon Pahami

Berita Wali Kota Cirebon Kaji Usulan Pembebasan Tunggakan PBB

Berita Wali Kota Cirebon Kaji Usulan Pembebasan Tunggakan PBB


Jakarta, Pahami.id

Pemerintah Urban (Protes) Memberi tahuJawa Barat, meninjau pembebasan yang diusulkan oleh tunggakan darat dan pajak (Grb) Kategori individu daerah tersebut sesuai dengan arah Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.

“Kami akan memeriksanya lagi, kami akan melihat apa aturannya dan bagaimana,” kata Walikota Cirebon Effendi Edo di Cirebon, Minggu (8/17).

Dia mengatakan saat ini tarif PBB di Cirebon City masih merujuk pada Perda Nomor 1 tahun 2024 tentang pajak regional dan hukuman regional (GRDP). Tetapi beberapa orang keberatan dengan kebijakan tersebut.


Sebagai bentuk bantuan, katanya, pemerintah Cirebon City telah memberikan diskon pembayaran 50 persen PBB hingga akhir 2025.

Dia menekankan bahwa tidak ada kebutuhan khusus untuk menggunakannya, cukup untuk orang -orang Cirebon City yang tidak membayar kewajiban pajak.

“Diskonnya berlaku sampai akhir tahun ini, tidak ada kebutuhan khusus, mari kita manfaatkan kesempatan ini,” katanya.

Edo mengklaim bahwa dengan adanya diskon ini, nilai PBB yang dibayarkan oleh publik pada tahun 2024 lebih rendah dari tahun 2023.

Dia memastikan bahwa penilaian yang terkait dengan kebijakan tarif PBB dilanjutkan, untuk menemukan solusi sehingga orang tidak akan merasa terbebani dengan pembayaran pajak di sektor ini.

Menurutnya, diskusi terkait dengan perubahan dalam kebijakan sebenarnya dilakukan beberapa bulan yang lalu sebelum keluhan publik muncul.

“Kami sekali lagi merangkum dengan DPRD apakah tahun depan kami akan menggunakan standar pajak datar atau apa pun. Semoga masyarakat nyaman,” katanya.

Sementara itu, kepala Mastara Manajemen Keuangan dan Badan Pendapatan (BPKPD) Mastara mengatakan transfer manajemen PBB ke pemerintah daerah tidak hanya membawa potensi pendapatan, tetapi juga debitur.

Dia menyebutkan bahwa debitur PBB dibebaskan hingga 2009 hampir RP30 miliar. Selama 2010 hingga 2024, debitur dicatat hampir Rp100 miliar berdasarkan kunci kunci.

“Jika penghapusan utang PBB di atas Rp5 miliar harus disetujui dari DPRD, sementara di bawah RP5 miliar sudah cukup untuk keputusan walikota,” katanya.

Mastara menjelaskan bahwa upaya penagihan masih berlangsung, salah satunya adalah termasuk tunggakan selama setidaknya lima tahun di SPPT PBB.

Selain itu, ia mengatakan pembayaran PBB juga digunakan sebagai syarat dalam setiap transaksi untuk akuisisi Hak Lahan dan Bangunan (BPHTB).

“Selain itu, kami terus berusaha untuk menagih,” katanya.

(Antara/gil)


Exit mobile version