Site icon Pahami

Berita Wakil Walkot Bandung Blak-blakan soal Pemeriksaan Tipikor oleh Kejari

Berita Wakil Walkot Bandung Blak-blakan soal Pemeriksaan Tipikor oleh Kejari


Bandung, Pahami.id

Wakil Walikota Bandung Erwin buka suara soal aktivitas Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung yang meminta keterangannya sebagai saksi dan belajar mencegahnya ke luar negeri terkait penyidikan tindak pidana korupsi (Tipikor).

Ia mengaku menghormati proses hukum sekaligus menegaskan komitmennya terhadap transparansi, akuntabilitas, dan pemberantasan korupsi di Pemerintahan Kota Bandung.


“Sebagai pejabat publik, saya mempunyai komitmen yang kuat terhadap transparansi, akuntabilitas, dan pemberantasan korupsi di pemerintahan Kota Bandung. Proses hukum harus dihormati dan didukung penuh sebagai bagian dari upaya penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih,” kata Erwin dalam siaran pers yang diterima wartawan, Jumat (31/10).

Terkait tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan di lingkungan pemerintahan Kota Bandung tahun 2025, ia meminta masyarakat menunggu keputusan resmi dari kejaksaan Kota Bandung. tentang kemajuan penyelidikan.

Sejauh ini Kejaksaan Kota Bandung belum menjelaskan secara detail kasus korupsi yang diusutnya.

Saya mengetahui beredarnya informasi yang tidak patut. Saya mengimbau semua pihak menunggu hasil (pemeriksaan/penyidikan) dari Kejaksaan Kota Bandung, ujarnya.

Menyangkal laporan sebagai OTT

Dalam keterangan yang sama, Erwin meralat kabar yang beredar bahwa dirinya pernah terlibat operasi tangkap tangan (OTT) kejaksaan terkait kasus dugaan korupsi tersebut.

“Saya harus memberikan penjelasan resmi: Pertama, saya tegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.

Belakangan ia membenarkan telah memenuhi panggilan jaksa untuk memberikan keterangan, namun hanya sebagai saksi. Ia menegaskan, kehadirannya merupakan bentuk komitmen menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Benar saya (Kang Erwin) memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Bandung untuk memberikan keterangan sebagai saksi. Kehadiran saya merupakan bentuk tanggung jawab moral dan dukungan terhadap upaya penegakan hukum yang sedang berjalan, kata Eerwin.

“Saya yakin proses hukum harus dihormati dan didukung sepenuhnya sebagai bagian dari upaya memperkuat pemerintahan yang bersih,” ujarnya.

Sementara itu, secara terpisah, Wali Kota Bandung M Farhan buka suara soal aktivitas Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung yang meminta Wakil Wali Kota Bandung Erwin sebagai saksi dan melarangnya ke luar negeri.

Farhan menegaskan, pihaknya menghormati dan mendukung langkah Kejaksaan Kota Bandung terkait pengusutan dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan di lingkungan Pemerintahan Kota Bandung pada tahun 2025.

Politisi NASDEM menegaskan tidak akan ada campur tangan terhadap proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Bandung.

“Saya selaku Wali Kota Bandung menegaskan bahwa Pemerintah Kota Bandung berkomitmen penuh untuk menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola yang baik dalam setiap penyelenggaraan dan pelayanan publik,” kata Muhammad Farhan, Wali Kota Bandung, Jumat.

“Proses hukumnya kami serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum, tanpa campur tangan apapun,” ujarnya.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Kota Bandung sedang mempertimbangkan permohonan larangan Erwin bepergian ke luar negeri. Kepala Kejaksaan Kota Bandung Irfan Wibowo mengatakan, tindakan preventif ini dinilai bisa memastikan proses hukum yang berjalan berjalan lancar.

“Kami sedang mempertimbangkan untuk mencegah pergi ke luar negeri,” kata Irfan di Bandung, Kamis (30/10) seperti dikutip dari Di antara.

Penyidik ​​Badan Kriminal Khusus sendiri memeriksa Erwin selama kurang lebih tujuh jam di Kejaksaan Kota Bandung.

Pemeriksaan itu dilakukan untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung.

Selain memeriksa Erwin, tim penyidik ​​juga telah memeriksa beberapa saksi lainnya dan melakukan penggeledahan di beberapa kantor organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Bandung.

(CSR/Anak-anak)


Exit mobile version