Site icon Pahami

Berita Wakil Wali Kota Mengaku Belum Bahas Usul Solo Jadi Daerah Istimewa


Jakarta, Pahami.id

Pemimpin Kota Surakarta atau Solo Suara terbuka atas berita di wilayah tersebut diusulkan untuk memisahkan diri dari wilayah tersebut Jawa Tengah dan menjadi wilayah otonom baru (DOB) dengan status regional khusus.

Wakil Walikota Solo Astrid Wididayani mengatakan partainya tidak membahas proposal untuk menjadi wilayah khusus. Dia mengaku telah membahas wacana regional khusus dengan Walikota Solo Resati Ahmad Ardianto.

“Kami tidak membahasnya, mungkin kemudian proposal yang terkait dengan wilayah khusus Surakarta akan dipelajari dan sisanya akan menjadi diskusi pribadi kami dan walikota,” katanya di Balai Kota Solo pada hari Jumat (25/4).


Astrid, yang terpilih untuk memimpin solo melalui pemilihan lokal secara bersamaan pada tahun 2024, mengakui bahwa ‘Surakarta Special’ terdengar selama beberapa tahun terakhir. Namun, dia tidak menjelaskan secara rinci.

“Ya, saya sudah mendengar berita solo ke area khusus). Ya beberapa tahun yang lalu,” katanya.

Namun, Astrid mengatakan sejauh ini pemerintah kota solo telah berusaha menjadikan wilayah itu pusat pendukung di distrik -distrik sekitarnya seperti Karanganyar, Sukoharjo, Boyolali, Sragen, Wonogiri, dan Klaten.

“Mungkin dalam konteks saat ini kami juga menjalankan bagaimana Surakarta adalah pusat atau pusat area dukungannya,” kata Astrd.

Sebaliknya, itu juga mendorong aglomerasi solo untuk memperkuat posisi Solo City.

“Kami juga mendorong pendekatan aglomerasi solo di mana ia pasti dapat memperkuat posisi solo tidak hanya dalam hal lokasi atau geografi tetapi juga bagaimana solo terbatas pada sumber daya alam,” katanya.

“Dan kami fokus pada sumber daya manusia, semua potensi investasi bisnis di Solo kemudian dapat pindah ke sana untuk sisanya yang belum dibahas secara mendalam di area khusus Surakarta,” katanya.

Sebelumnya, Direktur -Jenderal Kementerian Otonomi Regional AKMAL Malik dalam pertemuan dengan Komisi Dewan Perwakilan Rakyat III, Jakarta, Kamis (24/4), mengatakan ada 42 ketentuan yang diusulkan, 252 kota dan 36 kota yang diterima oleh partainya pada April 2025.

“Pada April 2025, izin kami untuk mendapatkan banyak pekerjaan rumah adalah 42 yang diusulkan, 252 distrik, 36 kota, 6 orang meminta wilayah khusus, ada 5 permintaan untuk area khusus,” kata Akmal pada pertemuan itu.

Akmal tidak menentukan area yang meminta pengembangan daerah. Dia hanya mengatakan proposal itu adalah pekerjaan rumah bagi pemerintah dan parlemen untuk membahasnya.

Tetapi setelah pertemuan itu, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat II ARIA ARIA Rabu bocor salah satu yang diusulkan untuk menjadi wilayah khusus adalah kota Surakarta alias solo.

“Seperti area solo saya, meminta sebuah divisi dari pusat Jawa dan diminta untuk dibuat oleh wilayah khusus Surakarta, karena secara historis memiliki kekhususan dalam proses melawan era kolonial dan memiliki hak istimewa sebagai area spesifik dan budaya,” katanya.

ARIA Rate Solo tidak perlu menjadi area khusus.

“Solo ini telah menjadi kota dagang, telah menjadi kota pendidikan, kota industri. Tidak ada lagi hak istimewa,” kata anggota parlemen dari Distrik Pemilihan Jawa Tengah termasuk Solo

Dia kemudian mengatakan, “Komisi II tidak terlalu tertarik untuk membahas wilayah khusus yang penting dan mendesak.”

Sebagai catatan, pembentukan DOB diatur oleh syarat dan prosedur untuk prosedur melalui undang -undang pemerintah daerah dan peraturan derivatif teknisnya, PP No. 78 pada tahun 2007.

Permintaan untuk pembentukan DOB diatur dari tingkat yang lebih rendah di daerah yang diusulkan-termasuk studi akademik-yang kemudian disetujui dan diputuskan oleh kepala regional yang relevan atau orang tua yang diusulkan ke wilayah induk pemerintah federal melalui kementerian dalam negeri.

Baca berita lengkapnya Di Sini.

(Anak -anak/WIS)


Exit mobile version