Jakarta, Pahami.id —
Wakil Perdana Menteri dan Menteri Keuangan Korea Selatan Choi Sang Mok mengatakan tindakan parlemen yang memberhentikan Penjabat Presiden Han Duck Soo merupakan pukulan besar bagi negara.
Choi mengatakan upaya Senat yang dikuasai oposisi adalah upaya untuk “menjelekkan seluruh kabinet.”
“Jika usulan pemakzulan (Han) disahkan di parlemen, pemerintahan saat ini akan menanggung konsekuensi menghadapi ancaman pemakzulan, dan pada akhirnya, anggota kabinet tidak akan mempunyai alasan untuk tetap eksis,” kata Choi setelah memimpin rapat anggota kabinet pada hari Jumat, seperti dilansir dari Reuters. dikutip Pemberita Korea.
Lebih lanjut, Choi mengatakan kekosongan kekuasaan di tengah perang dagang internasional merugikan Korea Selatan.
Dia juga menyebutkan bahwa won sedang melemah terhadap dolar saat ini. Hari ini dolar menguat hingga nilai 1 dolar setara dengan 1.480 won.
“Hal ini dapat memberikan pukulan serius bagi Korea Selatan, melemahkan kelayakan kredit, keamanan nasional, perekonomian dalam negeri, dan keberlanjutan urusan nasional, seperti yang terlihat dari melemahnya nilai tukar won Korea Selatan terhadap dolar,” ujarnya.
Parlemen Korea Selatan secara resmi memakzulkan presiden sementara Han Duck Soo hari ini.
Pemakzulan terhadap penjabat presiden adalah yang pertama dalam sejarah konstitusi Korea terhadap pemimpin sementara.
Parlemen yang dikendalikan oleh oposisi Partai Demokrat Korea (DPK) mengusulkan pemakzulan karena Han menolak menunjuk hakim Mahkamah Konstitusi yang akan mendengarkan sidang pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol.
Terlepas dari alasan tersebut, DPK mengajukan mosi yang mencurigai keterlibatan Han dalam deklarasi darurat militer, dan menolak mengumumkan dua rancangan undang-undang penasihat khusus yang menargetkan Yoon dan istrinya Kim Keon Hee.
Yoon dicopot dari kekuasaan kepresidenannya selama persidangan pemakzulan. Jabatan tersebut kemudian diisi sementara oleh Han yang juga merupakan Perdana Menteri Korea Selatan.
Pemecatan Han terjadi setelah Ketua Majelis Nasional mengatakan mosi tersebut dapat disetujui jika mendapat suara dari 151 anggota parlemen. Pemakzulan Han disahkan dengan 192 suara.
Namun penuntutan ini masih perlu ditinjau secara hukum.
Sebelumnya, DPK menilai pemecatan presiden sementara merupakan tindakan melawan anggota kabinet lainnya yang memperoleh 151 suara parlemen.
Namun, Partai Kekuatan Rakyat (PPP) yang berkuasa punya argumen berbeda. Mereka menilai pemakzulan presiden sementara harus dilakukan seperti pemakzulan presiden. Dalam pemakzulan presiden, parlemen membutuhkan dua pertiga atau 200 suara.
(isa/bac)