Site icon Pahami

Berita Wagub Babel Absen Pemeriksaan Tersangka, Pelapor Minta Kooperatif

Berita Wagub Babel Absen Pemeriksaan Tersangka, Pelapor Minta Kooperatif


Jakarta, Pahami.id

Wakil Gubernur (Wakil Gubernur) Bangka Belitung (Babel) Hellyana diminta kooperatif setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tersebut ijazah palsu oleh Bareskrim Polri.

Hal itu disampaikan kuasa hukum jurnalis, Herdika Sukma Negara, setelah Hellyana tidak hadir dan meminta penundaan pemeriksaan awal sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.

“Kami sangat mengapresiasi jika terlapor bersikap kooperatif dan tidak berusaha menghindari tindakan hukum yang harus dia hadapi,” ujarnya kepada wartawan, Senin (29/12).


Herdika menilai, sebagai pejabat negara, Hellyana harusnya memberi contoh agar masyarakat taat dan tunduk pada hukum.

Ia pun mendorong proses pembuktian tetap dilanjutkan hingga ke pengadilan jika ia mengaku tidak bersalah. Menurutnya, proses penundaan ujian hanyalah cara dirinya mengulur waktu.

“Kami yakin terlapor tidak membuang-buang waktu dengan menunda proses penyidikan sebagai tersangka. Jadi sebaiknya terlapor ikuti saja proses hukum di Bareskrim,” jelasnya.

Secara terpisah, kuasa hukum Hellyana, Zainul Arifin membenarkan kliennya telah dipanggil penyidik ​​Direktorat Kriminal Umum pada Senin (29/12).

Meski begitu, kata Zainul, pihaknya meminta penyidik ​​Bareskrim Polri menunda jadwal pemeriksaan kliennya.

“Kami mohon penundaan ujian karena pada saat itu terjadi konflik jadwal dengan kegiatan yang telah dijadwalkan sebelumnya dan tidak bisa ditinggalkan,” ujarnya.

Sebelumnya, Direktorat Kriminal Umum Bareskrim Polri menetapkan Wakil Gubernur (Wagub) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Hellyana sebagai tersangka kasus dugaan ijazah palsu.

“Iya betul (sebutan tersangka),” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.

Dalam dokumen yang diterima, penetapan tersangka berdasarkan Surat Keputusan Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/S-4/104/XII/2025/Dittipidum/Bareskrim tanggal 17 Desember 2025.

Hellyana ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dan/atau pemalsuan sertifikat asli dan/atau dugaan penyalahgunaan gelar akademik.

Hellyana dijerat Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan atau Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

(tfq/dal)


Exit mobile version