Site icon Pahami

Berita Vonis Kasasi, Hukuman Kolega Hasbi Hasan Turun Jadi 8 Tahun Penjara


Jakarta, Pahami.id

Rekan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) tidak aktif Hasbi HasanDadan Tri Yudianto mendapat pengurangan hukuman di tingkat kasasi.

Dadan yang merupakan mantan Komisaris Independen (Wika) Wijaya Karya kini divonis delapan tahun penjara. Lebih ringan dibandingkan putusan banding dengan hukuman sembilan tahun penjara.

Keputusan: Merevisi susunan kata dan hukuman menjadi: “korupsi bersama dan terus menerus” 8 (delapan) tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 (enam) bulan kurungan.demikian bunyi putusan tersebut seperti dilansir situs Kepaniteraan Mahkamah Agung, Rabu (30/10).


Dadan juga divonis membayar uang pengganti sebesar Rp 7.950.000.000 (Rp 7,95 miliar) subsider dua tahun penjara.

Perkara nomor: 5781 K/PID.SUS/2024 diperiksa dan diadili oleh ketua panel kasasi Dwiarso Budi Santiarto dengan hakim H Arizon Mega Jaya dan Sutarjo sebagai anggota. Panitera Alternatif untuk Tahir. Keputusan tersebut dibacakan pada Rabu, 11 September 2024.

Sebelumnya pada tahap banding, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menambah hukuman penjara terhadap Dadan Tri Yudianto menjadi sembilan tahun dari semula lima tahun. Dadan juga divonis denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Majelis hakim banding juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp7,95 miliar subsider tiga tahun penjara.

Dadan dinilai terbukti bersama Hasbi Hasan menerima suap senilai Rp11,2 miliar terkait pengurusan kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana seperti pada dakwaan alternatif pertama.

Dari jumlah tersebut, Dadan terbukti menerima Rp7,95 miliar.

Suap tersebut diberikan oleh Debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka. Suap tersebut ditujukan agar Dadan dan Hasbi Hasan mencoba memproses perkara kasasi Nomor: 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman untuk diterima oleh hakim agung yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut serta untuk KSP Intidana. perkara pailit yang sedang berjalan di Mahkamah Agung bisa diputus sesuai keinginan Heryanto.

Kasasi Hasbi Hasan masih dalam tahap pemekaran di MA.

(ryn/anak)


Exit mobile version