Site icon Pahami

Berita Uya Kuya usai Lolos Sanksi MKD soal Joget saat Rapat: Sangat Objektif

Berita Uya Kuya usai Lolos Sanksi MKD soal Joget saat Rapat: Sangat Objektif


Jakarta, Pahami.id

Anggota DPR yang tidak aktif berasal dari suku WajanSurya Utama alias Uya Kuyamengaku mengapresiasi keputusan Dewan Kehormatan (MKD) terhadap dirinya yang dinilai tidak melanggar etika terkait tari saat sidang tahunan MPR.

Uya mengatakan, putusan MKD objektif dan sesuai dengan fakta keterangan ahli dan saksi pada persidangan sebelumnya.


“Menurut saya MKD sangat profesional, sangat obyektif dan apa yang ditetapkan sesuai dengan alat bukti dan juga saksi ahli yang memberikan keterangan,” kata Uya usai mengikuti sidang di kompleks Parlemen.

Usai keputusan tersebut, Uya mengaku akan menunggu keputusan pengadilan pihaknya untuk kembali bertugas.

“Iya, akan diajukan ke pengadilan partai,” ujarnya.

Uya dan Adies Kadir merupakan dua dari lima peserta yang lolos dari blokade MKD. Sementara tiga orang lainnya yakni Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Patrio Eko dinyatakan tidak aktif selama 3-6 bulan setelah diaktifkan oleh pihak masing-masing.

MKD menilai aksi Uya Kuya menari pada sidang tahunan MPR 15 Agustus lalu tidak bermaksud mempermalukan siapa pun. Berdasarkan keterangan ahli, MKD menyebut tarian tersebut digelar bukan untuk merayakan kenaikan gaji DPR.

Sebab, pada sidang tahunan dan sidang gabungan DPR-MPR, tidak ada pengumuman kenaikan gaji. Berbeda dengan Uya, meski mengeluhkan kasus yang sama, Eko disanksi tidak aktif selama empat bulan.

Bedanya, MKD menyoroti reaksi Eko terhadap kritik masyarakat terhadap tarian tersebut, dengan mengasahnya di media sosial.

“Pengadilan berpendapat bahwa Surya Utama [Uya Kuya] Faktanya, dia adalah korban berita bohong, kata Wakil Ketua MKD Imron Amin.

(THR/RDS)


Exit mobile version