Site icon Pahami

Berita UU Tapera Akhirnya Digugat ke MK


Jakarta, Pahami.id

Undang-undang Tabungan Perumahan Rakyat (tape) yang akhir-akhir ini menjadi perbincangan dan mendapat penolakan dari karyawan sektor swasta yang dibebankan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Berdasarkan surat permohonan di situs Mahkamah Konstitusi yang dikutip pada Sabtu (22/6), gugatan diajukan oleh Leonardo Olefins Hamonangan SH selaku pegawai swasta (Pemohon I) dan Ricky Donny Lamhot Marpaung SH selaku pelaku usaha UMKM (Pemohon II). ). ).

Dalam gugatannya, mereka meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan muatan Pasal 7 ayat 1 dan 2 UU Tapera yang mengatur kewajiban pegawai dan pekerja mandiri peserta Tapera bertentangan dengan UUD 1945.


Dalam surat panggilan tersebut, terdapat 26 poin yang menjadi alasan pemohon.

Salah satu diantara mereka; Hal ini dapat merugikan pekerja swasta maupun pekerja lepas atau pekerja selain PNS yang kini wajib menjadi peserta Tapera.

Pemohon merasa keberatan dengan hadirnya Program Tapera karena akan merugikan mereka di kemudian hari. Sebab, ketika pemohon sudah menikah dan menghidupi istri dan anak, maka iuran Program Tapera akan menambah beban biaya.

Belum lagi inflasi harga pangan yang lama kelamaan dapat menyebabkan ketidakstabilan keuangan.

Pemohon juga menilai kehadiran Tapera tidak mencerminkan negaranya negara kesejahteraannegara yang pemerintahnya tidak hanya bertanggung jawab memelihara ketertiban dan ketertiban masyarakat, tetapi juga mensejahterakan masyarakat.

Selain itu, penggugat juga menilai Program Tapera belum menjadi kebutuhan. Urgensinya tidak bisa dibandingkan dengan program BPJS yang sangat dibutuhkan masyarakat, terutama mereka yang terbebani dengan pengobatan berkala dan penyakit yang bisa datang kapan saja.

Selain itu, mereka juga meyakini Program Tapera akan berdampak pada berkurangnya minat masyarakat untuk menjadi pelaku usaha. Hal ini dikarenakan adanya pembatasan yang diberikan apabila tidak mengikuti Program Tapera.

Pengenaan sanksi diatur dalam Pasal 72 ayat 1 huruf e dan f tentang pembekuan dan pencabutan izin usaha. Mereka menilai hal ini sangat memberatkan pemohon II selaku pelaku UKM.

Pemohon juga sangat khawatir Program Tapera hanya akan menjadi ladang korupsi yang merugikan negara. Sehingga, tabungan yang dipotong dari gaji sulit diterima saat pensiun.

Kekhawatiran itu muncul terkait kasus korupsi pengelolaan dana PT Asabri yang merugikan negara hingga Rp 22,788 triliun.

“Pemohon melihat temuan BPK tentu saja merasa takut, cemas dan khawatir karena potensi besar hilangnya hak pemohon dan keraguan pemohon terhadap keamanan dana Tapera dan potensi penyalahgunaannya,” tulisnya. Pemohon.

Pemerintah berencana menerapkan Tapera wajib bagi seluruh pegawai mulai tahun 2027. Berbeda dengan sebelumnya yang hanya diperuntukkan bagi PNS, kali ini pekerja swasta dan mandiri juga wajib menjadi peserta.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Dana Perumahan Rakyat (Tapera) yang ditetapkan pada 20 Mei 2024.

Dalam pasal 7 beleid tersebut dijelaskan bahwa jenis pegawai yang wajib menjadi peserta Tapera tidak hanya pegawai negeri atau ASN dan TNI-Polri, juga BUMN, tetapi juga pegawai swasta dan pegawai lain yang menerima gaji. . atau upah.

Aturan tersebut juga menetapkan iuran Tapera sebesar 3 persen yang dibayarkan secara tanggung renteng, yaitu 2,5 persen oleh pekerja dan 0,5 persen oleh pemberi kerja.

Namun aturan ini mendapat tentangan dari berbagai pekerja swasta di Tanah Air. Sebab, selain Tapera, pemotongan gaji bulanan saat ini cukup banyak, seperti iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesihatan, hingga Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan.

(Agustus/Agustus)


Exit mobile version