Site icon Pahami

Berita Utusan Australia ke RI Pekan Depan, Bahas Pemindahan Tahanan Bali Nine


Jakarta, Pahami.id

Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra membeberkan delegasi tersebut Australia akan berangkat ke Indonesia minggu depan untuk membahas pemindahan narapidana kasus narkoba Bali Nine.

“Negosiasi ini kita lanjutkan, minggu depan Mendagri Australia akan datang ke sini. negara-negara yang bersangkutan,” kata Yusril di Kantor, Jakarta, Kamis (28/11).


Yusril menjelaskan berbagai perkembangan terkait rencana pemindahan WNA telah dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto.

“Beliau sepakat ini akan segera dilaksanakan, dan target kami akhir Desember semuanya selesai,” ujarnya.

Terpidana kasus narkotika di Bali atau Bali Nine saat ini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali.

Lalu, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi Australia jika ingin mendeportasi warganya. Syarat utamanya adalah Australia harus menghormati keputusan pengadilan di Indonesia.

Kemudian, setelah para narapidana menyelesaikan sisa masa tahanannya, mereka tidak bisa lagi masuk ke wilayah Indonesia.

Terdapat aturan mengenai penahanan dalam batas waktu tertentu yang mengikat narapidana yang hak asuhnya dialihkan ke negara asalnya. Dalam kasus narkotika, pencegahannya berlaku seumur hidup.

“Kami bantah apa yang kami kembalikan. Dia tidak bisa lagi masuk ke wilayah Indonesia,” kata Yusril.

Selain Australia, Indonesia juga menerima surat permintaan pemindahan tahanan dari Filipina dan Prancis.

(ryh/bac)


Exit mobile version