Jakarta, Pahami.id —
Kejaksaan Agung (Jaksa Agung) memeriksa saksi Kantor Pelayanan Pajak Menengah (KPP) terkait kasus dugaan korupsi dan pencucian uang PT Duta Palma Grup di Kabupaten Indra Giri Hulu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan, pemeriksaan ulang dilakukan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, pada Senin (26/8).
Saksi yang diperiksa berinisial DM dari Wakil KPP terkait dengan kasus pidana korupsi dan pencucian uang dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group, ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (27). ). /8).
Namun Harli tak merinci hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap saksi tersebut. Menurut dia, pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara ketujuh tersangka perusahaan yang bersangkutan.
Terkait pengusutan dugaan kasus korupsi dalam pelaksanaan kegiatan yang dilakukan PT Duta Palma Group di Kabupaten Indra Giri Hulu, jelasnya.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Febrie Ardiansyah sebelumnya mengatakan kasus dugaan korupsi PT Duta Palma Group merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya menjerat Surya Darmadi.
Pasalnya, Kejaksaan Agung menilai dari putusan pengadilan terdapat bukti adanya tindak pidana yang diduga dilakukan Grup Duta Palma dalam kasus pokok pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung juga telah menetapkan sebanyak 7 korporasi sebagai tersangka kasus korupsi dan pencucian uang di perkebunan kelapa sawit di Indra Giri Hulu.
Ketujuh tersangka tersebut adalah PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Asset Pacific, dan PT Darmex Plantations.
(tfq/pmg)