Jakarta, Pahami.id —
Seorang uskup masuk Polandia menjadi pejabat tinggi gereja Katolik pertama yang diadili karena dicurigai menutupi kasus tersebut pedofilia yang dilakukan pastor di keuskupannya, Rabu (18/2).
Kasus ini menandai pertama kalinya seorang petinggi Gereja Katolik Polandia menghadapi tuntutan pidana terkait dugaan pelecehan.
Jaksa mengatakan Uskup Tarnow, Andrzej Jez, mengetahui dua kasus pelecehan terhadap anak di bawah umur oleh pastor.
Pemantauan AFP menunjukkan Uskup Jez memasuki ruang sidang didampingi pengacaranya. Ia terlihat mengenakan pakaian sipil, kecuali kerah putih milik ulama yang masih ia kenakan.
Salah satu kasus yang diduga ditutup oleh Jez adalah kasus seorang pendeta di Polandia selatan, Stanislaw P., yang diduga melakukan pelecehan terhadap 95 anak dan melakukan kejahatan seksual terhadap 77 anak lainnya sejak tahun 1980-an di berbagai paroki.
Stanislaw P. sendiri status imamnya dicabut, sedangkan imam kedua tidak diadili karena alasan hukum atau kesehatan.
“Ini adalah kasus yang luar biasa, dan, dalam konteks Polandia, dan belum pernah terjadi sebelumnya,” kata Artur Nowak, seorang pengacara, penulis dan jurnalis dalam sebuah film dokumenter tentang pelecehan seksual di Gereja Katolik Polandia, kepada AFP.
“Dengan mendakwa para pengurus gereja itu, maka kejaksaan harus mempunyai bukti yang kuat. Kalau ragu, tidak akan membawa kasus ini ke pengadilan,” imbuhnya.
Jaksa sebelumnya jarang memeriksa pejabat gereja karena KUHP tidak mewajibkan pelaporan kasus pelecehan.
Namun, amandemen KUHP tahun 2017 kini mewajibkan pelaporan kejahatan seksual terhadap anak di bawah usia 15 tahun.
Sementara itu, anggota tim pembela uskup, Zbigniew Cwiakalski, menolak berkomentar AFP sebelum persidangan.
Meskipun sekitar 88,8 persen penduduk Polandia masih beragama Katolik, kehadiran misa mingguan telah menurun dari hampir 70 persen pada awal tahun 1990an menjadi 34 persen pada tahun 2024, terutama di kalangan kaum muda.
Sebuah komisi nasional yang menyelidiki pelecehan anak di Polandia menemukan setidaknya 50 korban dan 29 tersangka, sebagian besar adalah pendeta.
Persidangan terhadap pendeta gereja lain juga sedang berlangsung, dengan ancaman hukuman penjara hingga 30 tahun.
Maret mendatang, para uskup Polandia berencana membentuk komisi gereja nasional untuk menangani kasus-kasus dugaan pelecehan dan pedofilia.
Kasus ini menambah tekanan terhadap Gereja Katolik Polandia, yang sebelumnya terlibat dalam skandal pelecehan yang mengguncang Gereja Katolik.
(rnp/rds)

