Site icon Pahami

Berita Usai Divonis Mati, Eks PM Bangladesh Hasina juga Dihukum Bui 21 Tahun

Berita Usai Divonis Mati, Eks PM Bangladesh Hasina juga Dihukum Bui 21 Tahun


Jakarta, Pahami.id

Perdana Menteri Bangladesh terguling, Syekh Hasinadivonis 21 tahun penjara menyusul kasus korupsi.

Pengadilan Bangladesh pada Kamis (27/11) memutuskan mantan PM berusia 78 tahun itu bersalah atas “korupsi yang terus-menerus yang berakar pada rasa berhak, kekuasaan yang tidak terkendali, dan keserakahan terhadap properti publik”.


“Dengan memperlakukan tanah publik sebagai aset pribadi, dia mengarahkan keserakahannya terhadap sumber daya negara dan memanipulasi prosedur resmi untuk menguntungkan dirinya dan kerabat dekatnya,” kata Hakim Abdullah Al Mamun, seperti dikutip AFP.

Keputusan ini diambil seminggu setelah Hasina dijatuhi hukuman mati atas tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Dia dijatuhi hukuman in absensia pada 17 November karena memerintahkan tindakan keras terhadap demonstrasi mahasiswa tahun lalu.

Hasina juga menghadapi tiga kasus lain yang diajukan Komisi Anti Korupsi (ACC) karena perampasan tanah di daerah pinggiran ibu kota Dhaka.

Selain Hasina, putra dan putrinya juga divonis lima tahun penjara.

Hasina saat ini berada di India setelah melarikan diri dengan helikopter pada 5 Agustus 2024 saat terjadi demonstrasi besar-besaran mahasiswa.

Pemerintah Bangladesh telah meminta India menyerahkan Hasina untuk diadili. Namun pemerintah India perlahan menolaknya dengan menekankan pentingnya menjaga perdamaian demi rakyat.

(BLQ/DNA)


Exit mobile version