Jakarta, Pahami.id —
Presiden terpilih Amerika Serikat, Donald Trumpdisebut akan menjatuhkan sanksi kepada Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) menyusul surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benyamin Netanyahu.
Trump disebut-sebut akan menjatuhkan sanksi kepada ICC setelah ia resmi kembali menjabat di Gedung Putih mulai Januari mendatang.
Menurut sumber pemerintah AS yang tidak mau disebutkan namanya, sanksi tersebut akan berlaku bagi seluruh pejabat ICC, termasuk Kepala Jaksa ICC Karim Khan dan pejabat lain yang mengeluarkan surat perintah penangkapan.
Selain itu, sumber tersebut juga mengatakan, saat ini Trump dan para pejabat yang akan mengisi kabinetnya di pemerintahan tahun depan sedang membahas secara matang sanksi terhadap ICC.
Kabar tersebut juga diperkuat dengan pernyataan penasihat keamanan kabinet Trump, Mike Waltz, Kamis (21/11) lalu.
Saat itu, dia mengatakan kabinet Trump dapat memberikan ‘tanggapan serius’ terhadap keputusan ICC yang menangkap PM Netanyahu dan Gallant, yang dianggap Israel sebagai tindakan ‘anti-Semit’.
“Anda dapat mengharapkan tanggapan yang kuat terhadap bias antisemit di ICC dan PBB pada bulan Januari,” kata Waltz. Zaman Israel.
Sebelumnya, ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant pada Rabu (20/11).
Arahan ini dikeluarkan menyusul agresi Israel di Gaza yang belum berhenti hingga saat ini.
“[Pengadilan] mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap dua orang, Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant, atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang dilakukan setidaknya sejak tanggal 8 Oktober 2023 hingga setidaknya tanggal 20 Mei 2024, hari dimana penuntut mengajukan surat perintah penangkapan tersebut,” kata ICC. dalam sebuah pernyataan.
(gas/rds)