Site icon Pahami

Berita Update Kasus Judi Online Komdigi: 26 Tersangka, 4 Buron


Jakarta, Pahami.id

Total, polisi telah menangkap dan menetapkan 26 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs tersebut. perjudian daring melibatkan staf Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Dari belasan tersangka tersebut, 24 orang di antaranya telah ditangkap sebelumnya dan dihadirkan dalam jumpa pers, Senin (25/11).

Beberapa tersangka antara lain Alwin Jabarti Kiemas, mantan komisaris BUMN, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony Tomang, Adhi Kismanto, dan Denden Imadudin Soleh.


Tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana. Korupsi. Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Dari 24 tersangka tersebut, penyidik ​​Subdit Jatanras Ditpolda Metro Jaya mengalami kemajuan dan berhasil menangkap dua tersangka baru yakni AA dan F alias W alias A. Keduanya ditangkap pada Selasa (26/11) dan Kamis (28/11). ).

Penyidik ​​kini menangkap dua tersangka baru, yakni AA yang bertanggung jawab melakukan TPPU dan F alias W alias A yang berperan sebagai agen 40 situs judi online, kata Kombes Ade Ary Syam Indardi, Kabid Humas Polda Metro Jaya. dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (30/11).

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari AA. Yakni satu buah telepon genggam, sembilan rekening saat AA ditangkap, dan uang tunai berbagai mata uang senilai Rp724,3 juta.

Sementara itu, polisi menyita satu buah ponsel dari tersangka F dan uang tunai senilai Rp720 juta.

Dalam kasus ini, polisi masih mengejar empat tersangka lagi yang masih buron. Mereka berinisial J, JH, F dan C dan sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Tersangka J (DPO) diketahui berperan sebagai bandar atau pemilik atau pengelola situs judi online. Sedangkan JH, F, dan C merupakan agen pencari situs judi online.

(des/DAL)

Exit mobile version