Jakarta, Pahami.id —
Kepala kebijakan luar negeri Uni Eropa Joseph Borrell mengatakan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) memerintahkan penangkapan Perdana Menteri Israel Benyamin NetanyahuMantan menteri pertahanan Yoav Gallant dan panglima militer Hamas Mohammed Deif “mengikat” dan harus dilaksanakan.
“Ini bukan keputusan politik. Ini adalah keputusan pengadilan, pengadilan internasional. Dan keputusan pengadilan tersebut harus dihormati dan dilaksanakan,” kata Borrell dalam kunjungannya ke ibu kota Yordania, Amman, Kamis (21/11), mengutip AFP.
“Keputusan ini merupakan keputusan yang mengikat dan semua negara, semua pihak di pengadilan, termasuk seluruh anggota Uni Eropa, terikat untuk melaksanakan keputusan pengadilan ini,” tambahnya.
Tindakan ICC secara teoritis membatasi pergerakan Netanyahu karena salah satu dari 124 negara anggota pengadilan akan diwajibkan untuk menangkapnya di wilayah mereka.
Israel mengatakan pada awal Agustus bahwa mereka telah membunuh Deif dalam serangan udara di Gaza selatan pada bulan Juli, namun Hamas belum mengkonfirmasi kematiannya.
Pengadilan mengatakan mereka masih mengeluarkan surat perintah penangkapan karena jaksa belum bisa memastikan apakah Deif telah meninggal.
Sebelumnya, ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Gallant menyusul invasi Zionis ke Palestina. Keduanya diduga melakukan kejahatan perang di Gaza.
“[Pengadilan] mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap dua orang, Tn. Benyamin Netanyahu dan Mr. Yoav Gallant, atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang dilakukan setidaknya sejak 8 Oktober 2023 hingga setidaknya 20 Mei 2024, hari dimana Jaksa meminta surat perintah penangkapan,” kata ICC dalam sebuah pernyataan.
ICC juga menganggap Netanyahu bertanggung jawab atas kejahatan perang termasuk kelaparan sebagai metode peperangan.
“Dan kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pembunuhan, penyiksaan dan tindakan tidak manusiawi lainnya,” ujarnya CNN.
(tim/dmi)