Site icon Pahami

Berita Undip Respons Penangguhan Praktik Dekan FK di RS Kariadi Semarang


Jakarta, Pahami.id

Wakil Rektor IV Universitas Diponegoro (Menjemput) Wijayanto menyayangkan penghentian sementara praktik Dekan Fakultas Kedokteran Undip Yan Wisnu Prajoko di RS Kariadi Semarang. Aktivitas klinis Yan dihentikan karena kematiannya Aulia Risma LestariMahasiswa Program Studi Kedokteran Spesialis (PPDS).

“Dalam kasus PPDS, Undip sudah melakukan penyelidikan internal,” kata Wijayanto menanggapi penghentian praktik kutipan Yan Wisnu. di antaraSabtu (31/8).

Menurutnya, seperti yang disampaikan Rektor dalam berbagai kesempatan, dirinya menegaskan pihak kampus terbuka terhadap hasil penyelidikan eksternal, baik yang dilakukan pihak kepolisian maupun Kementerian Kesehatan.


Padahal, kata dia, jika terbukti terjadi perundungan, maka hukuman bagi pelakunya sudah jelas dan tegas, yakni putus sekolah.

Meski begitu, kata dia, faktanya meski penyidikan masih jauh dari selesai, ternyata putusan, bahkan hukuman, sudah berkali-kali dijatuhkan terhadap FK Undip.

Hukuman pertama berupa penutupan PPDS Undip diterapkan Kementerian Kesehatan pada 14 Agustus 2024, jauh sebelum penyidikan kasus tersebut selesai dan ada keputusan dari kepolisian apalagi pengadilan.

Ia menilai penutupan prodi tersebut tidak hanya merugikan 80 atau lebih mahasiswa PPDS lainnya, tetapi juga masyarakat yang harus mengantri panjang akibat minimnya dokter di RS Kariadi.

Hukuman kedua, kata dia, baru diberikan kepada dokter Yan Wisnu Prajoko selaku Dekan FK Undip yang diskors praktik di RS Kariadi, sebelum hasil pemeriksaan keluar.

“Yang melakukan pemecatan adalah Direktur RS (RS Kariadi). Kami dengar Pak Dirut mendapat banyak tekanan dari Kementerian Kesehatan sehingga mengeluarkan keputusan ini,” ujarnya.

Dia menilai penangguhan praktik Yan ini merupakan hukuman kedua yang diberikan Kementerian Kesehatan atas kasus yang sebenarnya masih dalam tahap penyidikan, dan kemungkinan besar hukuman tersebut akan terus berlanjut.

“Di sini kita terus mengenang kasus yang menimpa Dekan Fakultas Kedokteran Unair yang dipecat menteri karena berani mengkritisi kebijakan pemerintah,” ujarnya.

Terkait kasus meninggalnya Aulia Rsima, ia mengatakan semua pihak sepertinya fokus ke Undip.

“Meski kenyataannya, seperti terlihat jelas dalam berbagai dialog, ‘overload’ jam kerja adalah kebijakan rumah sakit, dan ini masuk dalam cakupan kebijakan Kementerian Kesehatan,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Wijayanto mengaku yakin Yan tidak akan melindungi terduga pelaku pembullyan Aulia Risma.

“Sulit bagi saya membayangkan beliau rela melindungi pelaku intimidasi dan mengorbankan nama baiknya sendiri. Mengorbankan puluhan mahasiswa lain dan terutama almamaternya Undip yang sangat ia cintai,” tutupnya.

Kegiatan klinis Dekan FK Undip Yan Wisnu Prajoko di RS Kariadi Semarang untuk sementara dihentikan. Penangguhan ini disebabkan meninggalnya dokter Aulia Risma Lestari. Mahasiswa Program Anestesi PPDS Undip ini diduga bunuh diri karena perundungan yang diterimanya saat kuliah.

Penghentian sementara kegiatan klinis tersebut diketahui melalui surat pemberitahuan yang dikirimkan RS Kariadi, Semarang. Surat tersebut ditandatangani oleh Direktur Utama RS Kariadi, dr Agus Akhmadi.

(tim/dmi)


Exit mobile version