Site icon Pahami

Berita UGM Bentuk Tim Usut Pelanggaran Guru Besar Pelaku Kekerasan Seksual


Yogyakarta, Pahami.id

Universitas Gadjah Mada (Ugm) Membentuk tim staf pelanggaran disipliner untuk memproses profesor fakultas farmasi Edy Meiyanto, yang telah dinyatakan telah terbukti telah terbukti Kekerasan seksual.

Sekretaris Universitas UGM Andi Sandi Antonius menjelaskan pembentukan tim ini untuk memproses pelanggaran disiplin staf status Edy sebagai pegawai negeri sipil.

Pemeriksaan pelanggaran disipliner staf ini adalah kasus lain dengan meninjau kasus -kasus kekerasan seksual oleh komite pemeriksaan yang dibentuk oleh gugus tugas untuk pencegahan dan penanganan kekerasan seksual (PPKS) UGM.


“Ini berbeda, jika ini khusus untuk disiplin staf,” kata Andi Sandi Andi Sandi yang bertemu di Balairung, UGM, Sleman, DIY, Selasa (8/4).

Edy pada 20 Januari 2025 dijatuhi hukuman dalam bentuk pemecatan permanen, pemecatan dosen di UGM.

Sanksi didasarkan pada temuan, catatan, dan bukti dalam proses inspeksi, komite inspeksi yang dibentuk oleh Gugus Tugas PPKS UGM yang mengikuti laporan dari Fakultas Farmasi terkait dengan kasus EDY.

Komite Inspeksi menyimpulkan bahwa Edy telah terbukti telah melakukan tindakan kekerasan seksual yang melanggar Pasal 3 ayat (2) Surat L Catatan UGM Right No. 1 pada tahun 2023 dan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Rektor Mail No. 1 Tahun 2023.

Edy juga telah terbukti melanggar kode etik dosen. Hasil pembatasan yang memberlakukan didasarkan pada keputusan Rektor Gadjah Mada University Nomor 95/UN1.P/KPT/HUKOR/2025 tentang pembatasan Fakultas Dosen Farmasi tanggal 20 Januari 2025.

“Jika [status] Dosen adalah ibu dari kanselir yang telah memutuskan untuk berhenti, ada perintah kanselir. Tetapi untuk berhenti sebagai pegawai negeri sipil dan juga mengingat profesor itu bukan dari universitas, tetapi dari pemerintah. Oleh karena itu, harus ada di sana, kementerian, “jelas dosen hukum konstitusional.

Andi Sandi menjelaskan bahwa nasib status pegawai negeri dan Profesor Edy setelah pembukaan kasus ini sebenarnya adalah kekuatan Kementerian Pendidikan.

Pada Januari 2025 kemarin, Andi Sandi mengatakan kampus telah menulis surat kepada Kementerian Pendidikan untuk memproses status PNS Edy. Namun, kementerian mewakili pemeriksaan disiplin staf yang terkait dengan UGM, Maret 2025 kemarin.

Atas dasar itu, kampus membentuk tim untuk memeriksa, yang terdiri dari atasan langsung; Sektor Sumber Daya (SDM); dan bidang pengawasan internal untuk menjelaskan terkait dengan pelanggaran Edy. Kemudian, hasil pemeriksaan akan menjadi proposal untuk memberlakukan pembatasan.

“Setelah menyelesaikan ujian, hasilnya akan diserahkan kepada Kanselir, Kanselir akan menulis kepada Menteri untuk mengajukan proposal,” katanya.

Sebelumnya, Andi Sandi mengatakan kasus itu terungkap kepada Fakultas Laporan Kepemimpinan Farmasi kepada Rektor tentang tindakan kekerasan seksual oleh Edy pada awal 2024. Korban, Andi, tidak mengatakannya.

Namun, menurut laporan Gugus Tugas PPKS UGM, 13 orang ditanyai sehubungan dengan kasus ini. Mereka adalah saksi dan korban dari edy.

“Apakah ini semua siswa atau ada tendon dosen, kami tidak melihat detailnya,” kata Andi Sandi ketika dihubungi pada hari Jumat (4/4).

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kekerasan seksual oleh Edy terjadi di luar lingkungan kampus untuk 2023-2024.

Selain kasus ini, selain posisi dosen, Edy juga dibebaskan dari tridharma kegiatan pendidikan tinggi, dan dibebaskan dari ketua fakultas farmasi Pusat Penelitian Kanker Chemoprevention (CCRC) berdasarkan hasil UGM Farmasi Dean pada 12 Juli 2024.

Andi Sandi mengatakan Edy tidak lagi melayani sebagai kepala Laboratorium Bioteknologi Bioteknologi UGM.

Tidak ada penjelasan resmi dari EDY tentang kekerasan seksual ini. Cnnindonesia.com Masih mencoba menghubungi Edy.

(Kum/dmi)


Exit mobile version