Jakarta, Pahami.id –
Anggota Parlemen Indonesia berhak mendapatkan Uang pensiun seumur hidup. Jumlah pensiun yang diterima bervariasi, tergantung pada jangka panjang waktu kantor.
Dalam keputusan pertemuan konsultatif kepemimpinan Parlemen Indonesia dengan para pemimpin klan DPR pada hari Kamis (4/9) dan kemudian dinyatakan bahwa para pemimpin dan anggota lembaga tinggi negara berhenti dengan hak untuk pensiun.
Ketentuan untuk memberikan kepemimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat merujuk pada Nomor 12 tahun 1980 tentang hak -hak keuangan/pemimpin administrasi dan lembaga tertinggi/tertinggi dan kepemimpinan bekas lembaga tertinggi/tertinggi dan mantan anggota lembaga tinggi negara bagian.
Total pensiun adalah setidaknya 6 persen dan maksimum 75 persen dari basis pensiun.
Rincian tertulis dari pensiun yang diterima oleh anggota DPR merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 75 tahun 2000 tentang gaji dasar untuk kepemimpinan anggota lembaga tertinggi/negara dan negara lembaga negara bagian dan kehormatan anggota lembaga tertinggi.
Pertama, untuk dua hari terhormat, pensiun tertinggi adalah RP3.639.540.
Kemudian bagi mereka yang melayani untuk suatu periode, periode tertinggi RP2.935.704.
Anggota DPR yang hanya melayani 1-6 bulan juga berhak untuk pensiun dengan jumlah tertinggi RP401.894.
Uang pensiun ini diterima oleh anggota DPR yang berhenti menghormati kehidupan mereka. Pembayaran pensiun dihentikan ketika anggota DPR meninggal, tetapi keluarganya diterima dengan ketentuan lebih lanjut.
(FRA/MNF/FRA)