Site icon Pahami

Berita Tuntutan 1 Tahun Bui Septia Eks Karyawan Jhon LBF Keliru


Jakarta, Pahami.id

Institute of Criminal Justice Reform (ICJR) mempertimbangkan tuntutan pidana penjara satu tahun dan denda Rp 50 juta selama tiga bulan kurungan terhadap mantan karyawan PT Hive Five milik Jhon LBG, Septia Dwi Pertiwi. , salah.

Menurut ICJR, penggunaan UU ITE tahun 2016 sebagai dasar untuk menghukum Septia adalah tindakan yang salah.

“Jadi berdasarkan asas keabsahan, seharusnya tuduhan itu batal demi hukum,” demikian bunyi postingan ICJR di akun Instagram resminya, dikutip Minggu (15/12).


ICJR menyebut, UU ITE 2016 tidak berlaku lagi karena ada revisi kedua melalui UU 1/2024. Meski kasus Septia terjadi pada tahun 2023 sebelum UU 1/2024, namun berdasarkan asas legalitas, UU 1/2024 harusnya diterapkan.

ICJR mengevaluasi langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menggunakan dakwaan Pasal 27 ayat 3 UU ITE 2016 tentang pencemaran nama baik dan Pasal 36 dan Pasal 51 ayat 2 UU ITE 2016 tentang pelanggaran yang merugikan orang lain. dan ancaman pidana pada Pasal 45 ayat 3 UU ITE melanggar asas legalitas sebagai dasar hukum pidana yang diakui Indonesia.

Ada beberapa perubahan mendasar pada pasal ini di UU 1/2024. Khususnya mengenai ketentuan pidana yang lebih ringan pada UU ITE 2016.

Atas kesalahan tersebut, ICJR pada 8 Desember mengirimkan amicus curiae kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

ICJR menjelaskan, terdapat asas lex favour reo yang artinya apabila terjadi perubahan peraturan perundang-undangan, maka yang diterapkan adalah peraturan yang paling lunak bagi tergugat. Dasarnya sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat 2 KUHP.

Dalam kasus Septia, seharusnya UU ITE 2024 yang digunakan karena jaksa salah menerapkan dasar hukum, kata ICJR, sehingga dakwaan dinyatakan batal.

Bahwa selain kesalahan mendasar dalam dakwaan terhadap terdakwa Septia, majelis hakim juga perlu mempertimbangkan upaya yang dilakukan terdakwa selaku pegawai jurnalis Jhon LBF untuk mengungkap fakta demi kepentingan umum sesuai dengan ketentuan. hukum. Pasal 45 ayat 7 UU ITE 2024 yang tidak bisa dipidana,” kata ICJR.

“Kami meminta majelis hakim membebaskan terdakwa Septia,” ujarnya.

Sebelumnya, Septia yang merupakan mantan pegawai PT Hive Five didakwa satu tahun penjara karena dikritik soal gaji di bawah UMP. Septia juga diwajibkan membayar denda Rp50 juta kepada anak perusahaannya hingga tiga bulan penjara.

Menurut jaksa, Septia terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang mengandung unsur pencemaran nama baik yang mengakibatkan kerugian pada orang lain sebagaimana dalam dakwaan primer pertama Pasal 27 ayat. 3 juncto Pasal 36 juncto Pasal 51 ayat 2 UU ITE.

Septia merupakan mantan Staf Pemasaran PT Lima Sekawan Indonesia (Hive Five) yang menerima gaji pokok Rp 4 juta. Septia adalah pemilik akun X (dulu Twitter) @septiadp.

Dugaan pencemaran nama baik bermula dari Septia yang merasa dianiaya sebagai pegawai Hive Five karena tidak terpenuhi haknya sebagai pegawai, lalu disebut-sebut sengaja membuat postingan dan atau komentar di Twitter yang dianggap mencemarkan nama baik Jhon LBF.

Fakta persidangan, saat diperiksa sebagai saksi, Jhon LBF mengaku membayar gaji sesuai UMP, tidak memberikan uang lembur, mengaku mengancam akan dipecat dan dipotong gaji jika terlambat membalas chat, serta melarang. karyawan untuk mengungkapkan perasaan mereka. dan bersosialisasi.

(ryn/DAL)

Exit mobile version