Site icon Pahami

Berita Tunjangan Profesi Guru Madrasah Belum Cair, Kemenag Buka Suara

Berita Tunjangan Profesi Guru Madrasah Belum Cair, Kemenag Buka Suara


Jakarta, Pahami.id

Kementerian Agama buka suara Anda tentang manfaat profesional guru madrasah periode Januari sampai Februari 2026 tidak dapat dilunasi sampai anggaran tersedia.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Amien Suyitno menjelaskan anggaran belanja tambahan (ABT) perlu dikaji lebih awal oleh Kepala Negara.

“Ini hanya soal prosedur saja, jadi saat itu kami masih dalam proses pembelajaran PPG, sesuai aturan waktu pembelajaran tidak bisa diperkirakan, menunggu persetujuan, baru diumumkan persetujuannya,” kata Suyitno saat dikonfirmasi, Kamis (26/2).


Suyitno menjelaskan, setelah guru diwisuda, Kementerian Agama baru akan mengusulkan anggaran tunjangan profesi guru sesuai kebutuhan pegawainya.

Ia juga menyatakan, tidak ada masalah dalam proses pencairan tunjangan profesi guru madrasah.

“PPG sesuai jenjangnya baru berakhir pada Desember, sehingga otomatis TPG baru bisa diusulkan pada tahun berikutnya. Karena tahun anggaran berjalan, skemanya melalui usulan ABT,” ujarnya.

Suyitno juga berharap para guru madrasah yang belum membayar tunjangan spesialis memahami hal tersebut.

Jadi maksudnya sesuai aturan, PPG tahun sebelumnya, tunjangan tahun berikutnya, kata Suyitno.

Baru-baru ini viral di media sosial surat yang menyebutkan tunjangan profesi guru periode Januari dan Februari 2026 tidak bisa dibayarkan sampai anggaran tersedia.

Surat tersebut ditujukan kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kepala Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam/Keagamaan dan Pendidikan Agama Islam.

Berdasarkan surat edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 85/SJ/KU.00.2/01/2026 tanggal 27 Januari tentang pembayaran tunjangan profesional guru bagi guru/dosen yang dinyatakan lulus sertifikat pada tahun 2025, pembayaran tunjangan profesional guru bagi guru dan kepala madrasah yang mendapat NRG) untuk sementara tidak dapat dibayarkan sampai alokasi anggaran tersedia, demikian bunyi poin ketiga surat itu.

(mnf/tidak)


Exit mobile version