Site icon Pahami

Berita Tukang Rongsok di Jakbar Culik dan Perkosa Gadis 12 Tahun


Jakarta, Pahami.id

Pelaku berinisial SPS (22) menculik Dan memperkosa Seorang gadis berusia 12 tahun di Kalideres, Jakarta Barat. SPS juga ditahan polisi.

Awalnya, pelaku yang sehari-hari bekerja di toko barang rongsokan ini bertemu dengan korban melalui aplikasi kencan Litmatch. Pelaku dan gadis itu bertukar nomor ponsel.

Lalu saat berselancar di aplikasi kencan, berkomunikasi dengan korban. Lalu bertukar nomor ponsel, kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kompol M. Syahduddi dalam kesaksiannya, Rabu (9/10).


Belakangan, SPS dan korban sepakat bertemu di kawasan Kalideres. Setelah itu, pelaku membawa korban ke tempat kerjanya di kawasan Tambora.


Usai pertemuan, korban yang masih duduk di bangku kelas 6 SD tidak pernah pulang ke rumah. SPS menculik korban dan memperkosanya.

“Para pelaku telah membawa anak-anak korban sejak 16 September, sekitar seminggu,” kata Syahduddi.

Berdasarkan pengakuan pelaku, pelaku dan korban melakukan hubungan seksual kurang lebih sebanyak enam kali, imbuhnya.

Syahduddi menjelaskan, kasus ini terungkap setelah ayah korban melaporkannya ke polisi karena anaknya tak kunjung pulang. Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap pelaku SPS.

Dia mengatakan polisi telah memperoleh sejumlah bukti. Salah satunya adalah hasil otopsi yang dirilis RS Tarakan pada 23 September lalu.

“(Hasil otopsi) memang ditemukan tanda-tanda kekerasan pada alat kelamin korban. Hal ini sesuai dengan pengakuan pelaku, yakni pelaku melakukan hubungan seksual dengan korban sebanyak enam kali,” ujarnya.

Kini, SPS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap. Dia dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 332 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.

(des/tsa)


Exit mobile version