Jakarta, Pahami.id —
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI membenarkan tudingan tersebut Israel mengenai tuduhan staf Badan Pengungsi PBB untuk Palestina (UNRWA) terlibat dalam serangan Hamas ke Israel pada 7 Oktober, harus dibuktikan.
Setiap tuduhan harus dibuktikan. Oleh karena itu, harus dilakukan penyelidikan yang komprehensif, kredibel, dan transparan, kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI Lalu Muhamad Iqbal dalam keterangan resmi kepada awak media, Selasa (30/1).
Tuduhan Israel tersebut menyebabkan beberapa negara donor, termasuk Amerika Serikat sebagai salah satu donor terbesar, menghentikan sementara bantuan keuangan kepada UNRWA.
Hingga saat ini, 12 negara telah mengikuti jejak AS, termasuk Inggris, Kanada, Perancis, Italia, Jerman, Belanda, Swiss, Australia, Selandia Baru, Finlandia, dan Jepang.
Oleh karena itu, Indonesia menyayangkan keputusan beberapa negara donor yang segera menghentikan dukungan finansial kepada UNRWA, sebelum tuduhan tersebut terbukti.
“Langkah ini akan memperburuk situasi kemanusiaan di Gaza, Palestina yang sudah sulit,” lanjut Iqbal.
Sebelumnya, Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi juga kesal dengan sikap negara-negara tersebut.
“Indonesia menyayangkan penangguhan dukungan finansial kepada UNRWA oleh beberapa negara donor, di saat pengungsi Palestina sangat membutuhkan bantuan,” ujarnya dalam konferensi pers, Senin.
Retno menyampaikan sikap Indonesia saat menghadiri pertemuan Menteri Luar Negeri ASEAN (AMM) di Laos.
Israel sebelumnya menuduh 12 staf UNRWA terlibat dalam serangan 7 Oktober itu. Sementara itu, UNRWA menyatakan telah memberhentikan stafnya yang diduga terlibat dalam serangan tersebut.
Juru bicara PBB Stephane Dujarric mengatakan organisasi internasional tersebut berusaha “cepat dan efektif” untuk menyelidiki tuduhan Israel.
Ia juga mengatakan, tindakan yang dilakukan AS dan sekutunya membuat situasi semakin suram di Gaza, Yordania, Lebanon, dan Suriah.
Sejumlah pihak menganggap keputusan Barat dan tuduhan Israel sebagai bentuk balas dendam pasca keputusan Mahkamah Internasional.
ICJ memenangkan gugatan Afrika Selatan dengan memerintahkan Israel melakukan segala kemungkinan untuk mencegah pembantaian di Gaza dan menghukum siapa pun yang terlibat dalam tindakan tersebut.
(isa/dna)
!function(f,b,e,v,n,t,s){if(f.fbq)return;n=f.fbq=function(){n.callMethod?
n.callMethod.apply(n,arguments):n.queue.push(arguments)};if(!f._fbq)f._fbq=n;
n.push=n;n.loaded=!0;n.version=’2.0′;n.queue=[];t=b.createElement(e);t.async=!0;
t.src=v;s=b.getElementsByTagName(e)[0];s.parentNode.insertBefore(t,s)}(window,
document,’script’,’//connect.facebook.net/en_US/fbevents.js’);
fbq(‘init’, ‘1047303935301449’);
fbq(‘track’, “PageView”);