Site icon Pahami

Berita Trump Umumkan Tarif Dagang AS Baru 10% untuk Semua Negara

Berita Trump Umumkan Tarif Dagang AS Baru 10% untuk Semua Negara


Jakarta, Pahami.id

Presiden Amerika Serikat (AMERIKA SERIKAT) Donald Trump mengumumkan akan mengenakan tarif global sebesar 10 persen untuk menggantikan bea darurat yang dibatalkan oleh Mahkamah Agung.

Tarif tersebut rencananya akan bertahan maksimal 150 hari atau sekitar 5 bulan.

Pernyataan tersebut diumumkan Trump pada Jumat (20/2). Ia pun menyampaikan kekecewaannya terhadap Mahkamah Agung AS yang membatalkan penetapan tarif sebelumnya.


Trump menyebut keputusan Mahkamah Agung AS “sangat mengecewakan” dan akhirnya mengumumkan tarif baru sebesar 10 persen terhadap impor global.

Tindakan tersebut diambil berdasarkan Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan tahun 1974 dan memulai penyelidikan baru berdasarkan Pasal 301.

Meluncurkan ReutersPasal 122 UU Perdagangan AS memberi wewenang kepada Presiden untuk mengenakan bea masuk hingga 15 persen hingga 150 hari. Pengenaan tarif ini dikenakan kepada seluruh negara yang mempunyai permasalahan neraca pembayaran yang besar dan serius.

Pasal tersebut tidak memerlukan penyelidikan atau penerapan batasan prosedural lainnya.

Pasal 301 mengesahkan tarif sebagai respons terhadap praktik perdagangan luar negeri yang tidak adil, seperti pencurian kekayaan intelektual atau transfer teknologi secara paksa.

Tarif yang dikenakan berdasarkan Pasal 301 memerlukan penyelidikan yang dapat memakan waktu berbulan-bulan hingga bertahun-tahun untuk diselesaikan.

Sebelumnya, Trump menggunakan Pasal 301 pada masa jabatan pertamanya untuk mengenakan tarif mulai dari 7,5 persen hingga 25 persen terhadap impor AS dari Tiongkok senilai sekitar US$370 miliar.

Pekerjaan itu dipertahankan selama empat tahun pemerintahan Presiden Joe Biden.

Sementara itu, Perwakilan Dagang AS Jamieson Greer mengatakan pada hari Jumat bahwa tarif yang dikenakan berdasarkan undang-undang 301 telah terbukti tahan lama ketika digugat di pengadilan.

[Gambas:Video CNN]


Exit mobile version