Jakarta, Pahami.id –
Presiden Amerika Serikat Donald Trump menulis kepada Presiden Israel Isaac Herzog untuk menanyakan Perdana Menteri Israel Benyamin Netanyahu Diampuni dari kasus korupsi yang menimpanya.
Dalam surat yang dibagikan kantor Herzog pada Rabu (12/11), Trump menyebut Netanyahu adalah perdana menteri tangguh dan tangguh yang pernah memimpin negara Zionis di masa perang. Oleh karena itu, dia meminta Herzog untuk “membebaskan” Netanyahu dari kasus yang “tidak patut” tersebut.
“Karena Israel dan orang-orang Yahudi yang luar biasa telah mengalami masa-masa sulit selama tiga tahun terakhir, saya dengan ini meminta Anda untuk memaafkan sepenuhnya Benjamin Netanyahu, yang telah menjadi perdana menteri yang tangguh dan tangguh di masa perang,” tulis Trump.
Trump mengatakan Netanyahu kini memimpin Israel menuju masa damai, termasuk dengan memperluas Perjanjian Abraham ke negara-negara lain. Abraham Accords merupakan perjanjian normalisasi hubungan antara Israel dan negara-negara Arab-Muslim yang ditandatangani oleh Uni Emirat Arab, Bahrain, dan Maroko.
Selain itu, Trump juga menyebut Netanyahu pernah berperang bersamanya saat menghadapi Iran dan kelompok militan Palestina Hamas.
Oleh karena itu, ia meminta Herzog memaafkan dan membebaskan sekutunya dari kasus yang menjeratnya.
“Sekarang kita telah mencapai keberhasilan yang belum pernah terjadi sebelumnya dan berhasil mengendalikan Hamas, inilah saatnya membiarkan Bibi (julukan Netanyahu) menyatukan Israel dengan memaafkannya dan mengakhiri kasus ini untuk selamanya,” kata Trump.
Netanyahu kini menghadapi persidangan atas tuduhan korupsi. Dia dan istrinya dituduh menerima hadiah mewah senilai lebih dari 700.000 shekel dari pengusaha sebagai imbalan atas bantuan politik.
Netanyahu juga menghadapi dua kasus lain yang melibatkan tuduhan bahwa ia mencoba mempengaruhi liputan media untuk menguntungkannya.
Kantor Herzog mengatakan siapa pun yang meminta pengampunan presiden harus mengajukan permintaan resmi sesuai dengan prosedur yang berlaku, lapor Reuters.
(BLQ/BACA)

