Site icon Pahami

Berita Trump Divonis Denda Rp5,5 Triliun atas Tuduhan Penipuan Kekayaan


Jakarta, Pahami.id

Pengadilan New York menjatuhkan denda US$355 juta (setara Rp 5,5 triliun) pada mantan presiden Amerika Serikat Donald Trumpatas tuduhan penipuan.

Trump juga dilarang mengoperasikan perusahaan di negara bagian New York selama tiga tahun ke depan.

Dilaporkan AFPTrump dinyatakan bersalah karena meningkatkan kekayaan secara ilegal dan memanipulasi nilai properti, untuk mendapatkan pinjaman bank atau persyaratan asuransi untuk keuntungan pribadi.


Putra Trump, Eric dan Donald Trump Jr. juga dinyatakan bertanggung jawab dalam kasus ini, dan diperintahkan untuk membayar denda masing-masing lebih dari US$4 juta (setara dengan Rp 62 miliar).

Dalam kesaksiannya di persidangan, para ahli mengatakan Trump menilai klub eksklusifnya di Florida, Mar-a-Lago, menggunakan “harga yang diminta”, bukan harga jual sebenarnya.

“Pada tahun 2011-2015, terdakwa menaikkan premi sebesar 30 persen karena properti tersebut merupakan fasilitas komersial yang telah selesai dibangun,” kata jaksa.

Namun pengacara Trump, Chris Kise, mengatakan tidak ada bukti jelas yang membuktikan niat Trump. Kise mengakui mungkin ada kesalahan dalam laporan keuangan perusahaan Trump, namun tidak ada yang mengarah pada kesimpulan adanya penipuan.

Karena kasusnya bersifat perdata dan bukan pidana, maka tidak ada ancaman hukuman penjara bagi Trump.

Namun sebelum putusan dibacakan, Trump mengatakan larangan berbisnis di negara bagian New York sama dengan “hukuman mati bagi sebuah perusahaan”.

Sebagai seorang pengusaha dan pengembang real estat di New York, Trump membangun profil publik sebagai “batu loncatan” menuju industri hiburan, dan akhirnya terpilih sebagai presiden.

Trump disebut-sebut hampir pasti akan kembali mencalonkan diri sebagai presiden AS pada pemilu yang akan digelar pada November 2024.

Ia berulang kali menuduh Presiden Joe Biden sengaja mengabaikan kasus tersebut sebagai senjata politik menjelang pemilu.

(Dna)

!function(f,b,e,v,n,t,s){if(f.fbq)return;n=f.fbq=function(){n.callMethod?
n.callMethod.apply(n,arguments):n.queue.push(arguments)};if(!f._fbq)f._fbq=n;
n.push=n;n.loaded=!0;n.version=’2.0′;n.queue=[];t=b.createElement(e);t.async=!0;
t.src=v;s=b.getElementsByTagName(e)[0];s.parentNode.insertBefore(t,s)}(window,
document,’script’,’//connect.facebook.net/en_US/fbevents.js’);

fbq(‘init’, ‘1047303935301449’);
fbq(‘track’, “PageView”);

Exit mobile version