Site icon Pahami

Berita Trump Bisa Divonis Kasus Uang Tutup Mulut Bintang Porno Hari Ini


Jakarta, Pahami.id

Mahkamah Agung Amerika Serikat dinyatakan sebagai Presiden Donald Trump bisa divonis hari ini, Jumat (10/1) terkait kasus uang tutup mulut yang melibatkan bintang porno di New York.

Pengadilan sebelumnya menolak permintaan mendesak Trump untuk menunda persidangan. Hal ini membuka jalan baginya untuk menerima keputusan hukum menjelang pengangkatannya pada 20 Januari mendatang.


“Permohonan penangguhan yang diajukan kepada Hakim Sotomayor dan dirujuknya ke Mahkamah ditolak antara lain karena alasan-alasan berikut,” bunyi pernyataan Mahkamah Agung AS, Kamis, dikutip CNN.

Pertama, dugaan pelanggaran pembuktian dalam persidangan Trump di pengadilan negara bagian dapat diselesaikan melalui proses banding biasa.

Kedua, beban hukuman yang akan dijatuhkan pada tanggung jawab presiden terpilih relatif tidak signifikan mengingat niat pengadilan untuk menjatuhkan hukuman “pembebasan tanpa syarat” setelah sidang virtual yang singkat.

Hakim New York yang mengawasi persidangan Trump, Juan Merchan, mengatakan hukuman dalam kasus ini dapat dilakukan paling cepat Jumat pagi pukul 09.30 waktu setempat.

Namun, Merchan menyatakan Trump tidak akan menghadapi hukuman atau hukuman penjara.

Sumber yang dekat dengan Trump mengatakan presiden terpilih akan muncul hampir dari Mar-a Largo.

Pada Mei 2024, Trump dinyatakan bersalah memalsukan catatan bisnis terkait pembayaran kepada pengacaranya, Michael Cohen.

Nominal US$130.000 atau sekitar Rp 2,1 miliar itu rupanya digunakan sebagai uang tutup mulut kepada bintang porno Stormy Daniels agar tak angkat bicara soal tudingan tersebut jelang pemilu 2016.

Trump telah berulang kali membantah klaim perselingkuhan.

Hukuman terhadap Trump dijatuhkan kurang dari dua minggu sebelum pelantikannya sebagai presiden AS.

(isa/bac)


Exit mobile version