Site icon Pahami

Berita Trump Ancam Kerahkan Militer untuk Redam Protes Anti-ICE di Minnesota

Berita Trump Ancam Kerahkan Militer untuk Redam Protes Anti-ICE di Minnesota


Jakarta, Pahami.id

Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump diancam akan diberlakukan UU Penghasutan atau Undang-Undang Pemberontakan untuk mengerahkan pasukan militer ke Minnesota. Tindakan ekstrem ini menyusul gelombang protes anarkis yang dipicu oleh sejumlah besar agen imigrasi yang turun ke jalan di Minneapolis.

Ketegangan antara warga sipil dan pasukan federal mencapai titik didih setelah para agen Penegakan Imigrasi dan Bea Cukai (ICE) menembak dan membunuh seorang warga negara AS, Renee Good, di dalam mobil delapan hari lalu. Sejak saat itu, demonstrasi terus meluas ke berbagai kota lainnya.

Trump mengeluarkan ancaman tersebut hanya beberapa jam setelah petugas imigrasi menembak seorang pria Venezuela di Minneapolis. Pria tersebut dikabarkan mengalami luka di bagian kaki saat berusaha melarikan diri dari penggeledahan petugas.


“Jika politisi korup di Minnesota tidak mematuhi hukum dan menghentikan penghasut profesional dan pemberontak yang menyerang Patriots di ICE, saya akan menegakkan hukum. TINDAKAN PEMBERONTAKAN,” tulis Trump di media sosial, seperti diberitakan Reuters.

Saat ini, sekitar 3.000 petugas federal telah dikerahkan ke wilayah Minneapolis. Mereka berpatroli dengan bersenjata lengkap, mengenakan seragam kamuflase ala militer, dan mengenakan masker yang menutupi wajah mereka dalam cuaca dingin yang membekukan.

Protes warga semakin beringas. Pada Rabu (14/1) malam waktu setempat, petugas federal menembakkan flash bomb dan gas air mata untuk membubarkan massa.

Sebaliknya, sekelompok kecil pengunjuk rasa merusak kendaraan petugas dan menulis grafiti yang mengancam terhadap Menteri Keamanan Dalam Negeri Kristi Noem.

Beberapa peristiwa penangkapan tercatat dan menarik perhatian publik, termasuk kasus Aliya Rahman, seorang penyandang disabilitas warga negara AS. Ia mengaku diseret paksa keluar dari mobilnya oleh petugas bermasker.

“Mereka menyeret dan mengikat saya seperti binatang, padahal saya bilang saya penyandang disabilitas,” kata Rahman. Namun Departemen Keamanan Dalam Negeri (DHS) membantahnya dan menyebut Rahman ditangkap karena menghalangi petugas.

DHS mengidentifikasi pria yang ditembak petugas sebagai Julio Cesar Sosa-Celis. Ia merupakan pemegang izin pembebasan bersyarat kemanusiaan dari era Joe Biden yang kini izinnya telah dicabut oleh pemerintahan Trump.

Versi DHS menyatakan bahwa Sosa-Celis berusaha melarikan diri, menabrak mobil yang diparkir, dan melakukan perlawanan fisik menggunakan sekop salju dan gagang sapu bersama dua rekan kerja lainnya sebelum akhirnya petugas melepaskan tembakan untuk membela diri.

Biasakan diri Anda dengan Undang-Undang Penghasutan tahun 1807

UU Penghasutan tahun 1807 adalah undang-undang yang memberi Presiden AS kekuasaan untuk mengerahkan militer untuk memadamkan pemberontakan dalam negeri.

Undang-undang ini telah digunakan 30 kali dalam sejarah AS. Penggunaan militer dalam penegakan hukum sipil merupakan masalah yang sangat sensitif di Amerika Serikat.

Secara hukum, Mahkamah Agung memutuskan hanya Presiden yang berhak menentukan terpenuhinya syarat-syarat penggunaan Undang-undang ini.

Tindakan agresif Trump telah memecah belah pendukungnya sendiri. Menurut survei Reuters/Ipsos, 59 persen pemilih Partai Republik mendukung untuk memprioritaskan penangkapan meskipun ada risiko melukai warga negara, sementara 39 persen lainnya berpendapat petugas harus tetap fokus untuk memastikan tidak ada korban luka.

(Wow)


Exit mobile version