Site icon Pahami

Berita Truk Sumbu Tiga Bakal Ditilang Jika Melintasi Tol saat Libur Nataru

Berita Truk Sumbu Tiga Bakal Ditilang Jika Melintasi Tol saat Libur Nataru


Jakarta, Pahami.id

Korps Lalu Lintas Kepolisian Nasional menegaskan, truk berporos tiga dilarang melintasi ruas tersebut jalan tol selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru). Polisi akan menilang truk yang kedapatan melanggar dan melintasi jalan tol.

“Dalam analisa dan evaluasi bersama, sesuai dengan instruksi Menteri Perhubungan dan hasil SKB (Keputusan Bersama), kendaraan roda tiga dilarang melintasi jalan tol,” kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho dalam keterangan resmi, Sabtu (27/12).

Sedangkan untuk jalur arteri, truk gardan tiga hanya bisa melintas mulai pukul 17.00 WIB hingga pagi hari.


Agus mengimbau pengusaha angkutan barang dan pengemudi truk gardan tiga agar mematuhi kebijakan tersebut. Korps Lalu Lintas Polri akan menindak tegas pihak yang melakukan pelanggaran.

“Kami akan mengambil tindakan tegas termasuk denda karena yang diprioritaskan adalah kegiatan kemanusiaan, keselamatan dan kelancaran perjalanan masyarakat yang merayakan Natal, Tahun Baru, dan hari raya,” tegasnya.

Dalam keterangan yang sama, Agus juga memaparkan hasil penilaian umum arus balik Nataru kali ini. Tercatat 201 ribu kendaraan meninggalkan Jakarta menuju Sumatera dan Trans Jawa melalui tol.

Agus juga mengatakan, hasil asesmen arus balik Nataru kali ini menunjukkan tren positif pada aspek keselamatan lalu lintas. Angka kematian akibat kecelakaan lalu lintas tercatat menurun secara signifikan. Korban kecelakaan lalu lintas dengan kematian mengalami penurunan sebesar 23,23 persen, tambahnya.

Korlantas Polri telah menyiapkan berbagai strategi untuk melindungi arus balik, baik di jalan tol, jalan arteri, penyeberangan, dan kawasan wisata.

Strategi pengamanan arus balik telah disiapkan agar perjalanan masyarakat tetap aman, tertib, dan lancar, tutupnya.

(pantat)


Exit mobile version