Site icon Pahami

Berita Transfer Napi Bali Nine Terkesan Ditutupi


Jakarta, Pahami.id

politikus PDIP yang juga Wakil Ketua Komisi XIII DPR Andreas Hugo Pareira menilai pemerintah sepertinya menutup proses pemindahan lima narapidana narkoba asal Australia atau Bali Sembilan.

Menurut Andreas, pemerintah Indonesia tampaknya tidak tegas dalam proses pemindahan narapidana Bali Nine. Kata dia, pemerintah terkesan diinstruksikan untuk menuruti semua permintaan pemerintah Australia.


“Pemindahan narapidana (transfer of Prisoners) yang dilakukan terhadap 5 narapidana asing asal Australia sepertinya sudah tertutup, hal serupa juga terjadi pada Mary Jane, narapidana asing asal Filipina,” kata Andreas saat dihubungi, Kamis (19/19). ). 12).

Tahanan Bali Nine merujuk pada sembilan tahanan Australia yang ditahan di Bali karena kedapatan menyelundupkan heroin seberat 8,2 kilogram. Kesembilan tahanan tersebut adalah Andrew Chan, Myuran Sukumaran, Si Yi Chen, Michael Czugaj, Renae Lawrence, Tan Duc Thanh Nguyen, Matthew Norman, Scott Rush, dan Martin Stephens.

Namun dua di antaranya, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, dieksekusi pada tahun 2015, sedangkan Renae divonis 20 tahun penjara dan dibebaskan pada tahun 2018 setelah menerima beberapa amnesti. Belakangan, Tan Duc meninggal dalam tahanan pada tahun 2018 setelah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Politisi PDIP ini mengingatkan, Indonesia tidak memiliki dasar hukum untuk memindahkan tahanan asing ke negara asalnya. Ia mempertanyakan alasan pemerintah menerapkan hal tersebut pengaturan praktis atau pengaturan teknis dalam sistem hukum Indonesia.

“Kemudian, pengaturan praktis Apa ini? Dimana lokasinya? pengaturan praktis apakah ini ada dalam sistem hukum kita?” katanya.

Andreas khawatir pemindahan narapidana asing ke negara asalnya akan mengakibatkan hukuman mereka dikurangi atau bahkan dibebaskan. Pasalnya, kata Andreas, ketika para narapidana ‘dikembalikan’, kewenangan sudah berada di tangan pemerintah negaranya.

“Mau dipulihkan atau dilepas, itu bukan kewenangan Indonesia,” ujarnya.

Dikatakannya, Indonesia telah lama dikenal sebagai negara yang memiliki kebijakan ketat terhadap penyelundupan narkotika. Ketegasan ini perlu dipertahankan untuk menunjukkan komitmen Indonesia dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.

Namun dengan kembalinya Mary Jane dan narapidana Bali Nine, muncul persepsi bahwa sistem hukum Indonesia bisa dinegosiasikan atau dipengaruhi oleh tekanan diplomasi, ujarnya.

Menurut Andreas, pemindahan lima narapidana narkotika Bali Nine baru diketahui publik setelah mereka tiba di Australia. Lima narapidana Bali Nine berangkat ke Australia pada Minggu (15/12) WITA pagi dari Bali.

(thr/wis)

Exit mobile version