Site icon Pahami

Berita Total Gratifikasi Zarof Ricar Urus Perkara di MA Rp920 M


Jakarta, Pahami.id

Kejaksaan Agung (Jaksa Agung) menyebutkan jumlah suap yang diterima Zarof Ricar (ZR) untuk menangani perkara di Mahkamah Agung (MA) mencapai Rp 920 miliar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Jaksa Agung (Jampidsus) Abdul Qohar mengatakan besaran suap yang diterima Zarof sepanjang 2012 hingga 2022 untuk menangani perkara di Mahkamah Agung.

“Saudara ZR menerima imbalan atas penanganan perkara di MA berupa uang, ada yang dalam rupiah dan valas. Sebelumnya, Kejaksaan Agung resmi menetapkan tiga hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul sebagai tersangka. yang menerima suap dalam kasus pembebasan pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.


Selain ketiga hakim tersebut, pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, juga ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Dalam kasus ini, penyidik ​​juga menyita barang bukti uang tunai berbagai pecahan senilai Rp20 miliar beserta sejumlah barang elektronik.

Penyidik ​​menemukan barang bukti tersebut setelah menggeledah enam lokasi pemukiman masing-masing tersangka yang tersebar di Jakarta, Semarang, dan Surabaya.
Ka menukarkan Rp920.912.303.714 dan emas batangan seberat 51 kilogram, ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (25/10).

Selain itu, kata dia, jumlah suap yang diterima Zarof Ricar diketahui penyidik ​​setelah melakukan penggeledahan di dua lokasi. Yakni di kediaman Zarof di Senayan, Jakarta Selatan dan akomodasi Zarof di Hotel Le Meridien, Bali.

Abdul merinci, dari kediaman Zarof di Senayan, penyidik ​​menemukan uang tunai berupa uang SGD 74.494.427; Rp 1.897.362; EUR 71.200; HKD483.320; serta dalam rupiah sebesar Rp5,725 miliar.

Selain itu, kata dia, ditemukan juga logam mulia emas Antam dengan berat 46,9 kilogram. Selanjutnya, satu dompet berisi 12 koin emas berukuran 50 gram, 7 koin emas berukuran 100 gram, 10 koin emas, dan 3 buah akta penerimaan emas.

Lalu untuk penggeledahan di hotel Le Meredian Bali tempat ZR menginap, uang tunai 100 ribu seikat berjumlah 10 juta, pecahan 50 ribu seikat berjumlah 4,9 juta, jelasnya.

Kemudian, satu bungkus uang pecahan 100 ribu sebanyak 33 lembar senilai total Rp 3,3 juta, satu bungkus uang pecahan 100 ribu sebanyak 19 lembar, dan 5 lembar uang pecahan 5000 senilai Rp 1,925 juta, serta sejumlah uang pecahan 5000 lembar. barang elektronik berupa telepon genggam milik Zarof Ricar.

Berdasarkan bukti-bukti yang ada, kata Abdul, pihaknya menetapkan Zarof sebagai tersangka konspirasi jahat suap dan suap terkait putusan Gregorius Ronald Tannur.

“ZR sebagai mantan pejabat tinggi Mahkamah Agung merupakan tersangka konspirasi jahat suap dan suap berdasarkan surat perintah penetapan TSK nomor 56/F.2/10/2024,” jelasnya.

Atas perbuatannya, ZR dijerat Pasal 5 ayat 1 juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Serta Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut jumlah suap yang diterima Zarof Ricar (ZR) untuk menangani perkara di Mahkamah Agung (MA) mencapai Rp 920 miliar.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar mengatakan, besaran suap yang diterima Zarof sepanjang 2012 hingga 2022 adalah untuk menangani perkara di Mahkamah Agung.

Saudara ZR menerima suap penanganan perkara di MA berupa uang sebagian rupiah dan valas yang jika dirupiahkan sebesar Rp 920.912.303.714 dan emas batangan seberat 51 kilogram, ujarnya dalam jumpa pers, Jumat (25/1). 10).

(tfq/wiw)


Exit mobile version