Site icon Pahami

Berita Total 33 Laporan Pelecehan Seksual di KRL Terjadi Sepanjang 2025

Berita Total 33 Laporan Pelecehan Seksual di KRL Terjadi Sepanjang 2025


Jakarta, Pahami.id

Pelecehan seksual masih terjadi di jalur komuter atau kereta listrik (Krl) dan Kereta Api Jarak Jauh (kajj), dengan total laporan kasus tercatat 36 kasus pada Januari hingga Oktober 2025.

Dari total laporan tersebut, 33 kejadian terjadi di layanan KA komuter, sedangkan tiga kejadian terjadi di Kajj, kata Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (DAOP) 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko di Jakarta, Minggu.

Ixfan mengatakan, angka-angka dalam laporan tersebut merupakan pengingat bahwa pendidikan dan kesadaran kolektif masih diperlukan untuk menciptakan lingkungan transportasi umum yang aman dan beretika.


Dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat khususnya penumpang kereta api, PT Kereta API Indonesia (KAI) Jakarta bekerja sama dengan komunitas pecinta kereta api melakukan sosialisasi anti pelecehan seksual.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di berbagai lokasi, termasuk di kawasan Stasiun Jatinegara, seperti pada Sabtu (18/10), bekerja sama dengan Komunitas Gambar Kereta Api dan Jalur Kereta Api.

Dalam kegiatan sosialisasi ini, penumpang kereta api diberikan edukasi mengenai bentuk-bentuk pelecehan seksual, tindakan preventif, dan mekanisme pelaporan cepat jika terjadi insiden di area stasiun atau di dalam kereta.

“Pelanggan yang mengalami atau menyaksikan tindakan pelecehan dapat segera melaporkannya kepada petugas di stasiun, di kereta, melalui Contact Center Kai 121 atau dengan meminta bantuan kepada penumpang lain,” ujarnya.

Ixfan berharap dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, para penumpang berani melawan dan melaporkan jika menjadi korban atau saksi dari tindakan pelecehan. Kai tidak akan mentolerir campur tangan dalam bentuk apa pun.

Sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, penumpang yang kedapatan melakukan tindakan pelecehan seksual di kereta api atau stasiun akan dimasukkan ke dalam daftar hitam.

Nomor Induk Kependudukan (NIK) pelaku akan diblokir sehingga tidak bisa lagi naik kereta.

Ia menegaskan, angkutan umum harus menjadi ruang yang aman bagi semua kalangan. Tidak ada rasa takut dan tidak ada pengabaian.

“Kita semua mempunyai tanggung jawab bersama untuk mencegah dan mengambil tindakan terhadap segala bentuk pelecehan,” kata Ixfan.

(antara/gil)


Exit mobile version