Site icon Pahami

Berita Total 10 Oknum Satresnarkoba Polresta di Batam Dipecat Gegara Barbuk


Batam, Pahami.id

Sejumlah Anggota Satuan Narkoba Polres Barelang, Polda Kepulauan Riau (Kepri) dipecat terkait kasus penjualan barang bukti. metamfetamin kini semakin meningkat. Kantor polisi mencakup wilayah hukum kota BatamKepulauan Riau.

Awalnya hanya 3 orang yang diberikan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) termasuk Kompol Satria Nanda yang bertugas sebagai Kasat Narkoba Polres Barelang. Kini, jumlah yang menjalani PTDH bertambah 7 orang.

Dengan demikian, total 10 anggota Satres Narkoba Polres Barelang dipecat menyusul kasus penjualan barang bukti 1 kg sabu.


Ketujuh orang yang diberi sanksi PTDH setelah melalui proses sidang Komisi Kode Etik Polri adalah Iptu Wan Rahmat Kurniawan, Bripka Junaidi Gunawan, Bripka Rahmadi, Bripka Jaka Surya, Bripka Alex Chandra, Bripka Aryanto, dan Brigadir Maruf Rambe.

“Iya betul,” kata Kabid Humas Polda Kepri, Kompol. Zahwani Pandra Arsyad saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Kamis (12/9).

Lebih lanjut, kata Pandra, pemberhentian ketujuh anggota Polri tersebut sejalan dengan pasal 13 ayat 1 PPRI No.1/2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan pasal 13 huruf e Perpol 7/2022 (UU Narkotika). menurutnya seluruh anggota Polri telah melanggar kode etik profesi Polri.

“Pada dasarnya segala sesuatu yang diduga melanggar Kode Etik Profesi Polri diputuskan dalam Sidang KKEP – PTDH,” kata Pandra.

Sebelumnya, pada Kamis (5/9), Kasat Narkoba Polres Barelang Kompol Satria Nanda bersama dua anggota lainnya yakni Iptu Shigit Sarwo Edhi dan Ipda Fadillah dipecat terlebih dahulu setelah melalui sidang kode etik di Riau. Polisi Kepulauan.

Ketiga petugas tersebut sudah diadili dan dijatuhi hukuman PTDH, padahal sudah mengajukan banding, kata Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Benny J. Mamoto saat diwawancarai wartawan di Polda Kepri. , Kamis (5/9).

(arp/anak)



Exit mobile version