Site icon Pahami

Berita Tom Lembong Tulis Pesan di Penjara, Bicara soal Keadilan dan Indonesia


Jakarta, Pahami.id

Mantan Menteri Perdagangan itu menjadi tersangka dalam kasus dugaan tersebut korupsi Gula Impor Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) menulis pesan dari penjara.

Pesan tersebut tertulis di tangan Tom Lembong pada selembar kertas yang diunggah ke akun Instagram @tomlembong. Akun tersebut kini dikelola tim atas arahan Tom Lembong melalui pengacaranya.

Tom Lembong berterima kasih kepada semua orang yang telah atau sedang membantunya.


“Saudara-saudara, saya hanya ingin mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah membantu, menolong, dan terus membantu saya.. Juga kepada teman-teman saya, Bu.” Bapak dan masyarakat yang terus mendoakan saya.. Terima kasih kepada semua orang yang terus memberikan kepercayaan kepada saya…” kata Tom Lembong dalam suratnya yang dikutip Minggu (10/11).

Ia juga mengatakan akan bekerja sama untuk mengungkap kebenaran dan keadilan. Tom yakin Kejaksaan Agung profesional dalam menangani kasus yang menjeratnya.

“Saya terus berusaha bekerja sama, bersikap positif dan kondusif, membantu mengungkap kebenaran dan menegakkan keadilan… Saya yakin masih banyak jaksa penuntut umum dan jaksa yang bekerja keras dan profesional untuk menegakkan keadilan…,” ujarnya.

Lebih lanjut, Tom Lembong menyatakan masih mencintai dan akan terus mengabdi pada Indonesia. Ia berharap negara ini menjadi lebih baik.

“Saya terus mencintai Indonesia dan akan terus mengabdi pada Indonesia… Semoga Tuhan memberkati kita semua, dan selalu membawa kita ke arah yang lebih baik…” ujarnya.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Tom Lembong dan mantan Direktur PT Perusahaan Dagang Indonesia (PPI) berinisial CS sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan impor gula.

Tom Lembong dinilai menyalahgunakan kekuasaannya sebagai Menteri Perdagangan dengan menerbitkan izin Persetujuan Impor (PI) dengan dalih memenuhi stok gula dalam negeri dan menstabilkan harga gula dalam negeri meski Indonesia surplus gula.

Tom Lembong juga diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan memberikan persetujuan impor Gula Kristal Mentah (GKM) untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP) kepada pihak yang tidak berkepentingan.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung menyatakan nilai kerugian negara akibat impor gula yang tidak sesuai ketentuan hukum mencapai Rp 400 miliar.

(des/tsa)

Exit mobile version