Site icon Pahami

Berita Tom Lembong Laporkan Hakim ke MA dan Tim Audit ke BPKP-Ombudsman

Berita Tom Lembong Laporkan Hakim ke MA dan Tim Audit ke BPKP-Ombudsman


Jakarta, Pahami.id

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong Alias Tom Lembong Secara resmi melaporkan panel hakim yang menjatuhkan hukuman 4,5 tahun penjara ke Mahkamah Agung (Ma).

Pengacara Tom, Zaid Mushafi, mengatakan Tom ingin mengevaluasi proses peradilan yang ditinggalkannya.

“Kami ingin mengevaluasi, kami menginginkan proses apa yang merupakan bentuk kritik dan evaluasi sehingga di masa depan tidak akan terjadi, karena siapa pun dapat diperlakukan seperti ini. MomentscomSenin (4/7).


Zaid menilai bahwa hakim tidak profesional atau Perilaku tidak profesional. Dia pikir hakim sedang mencari kesalahan Tom. Sebagai informasi, kasus Tom diadili oleh Ketua Hakim Dennie Arsan Fatrika dengan anggota Alfis Setyawan dan Purwanto’s Abdullah.

“Jadi, semua panel juri yang memutuskan kasus ini Tuan Tom karena tidak ada perbedaan bahwa kami melaporkan semuanya tentu saja. Tidak bersalah. Dia tidak memprioritaskan prinsip itu. Tetapi menyajikan prinsip rasa bersalah, “kata Zaid.

“Jadi Tuan Tom tampaknya menjadi orang yang bersalah hanya mencari bukti.

Zaid mengatakan laporan itu bukan bentuk balas dendam dari Tom tetapi semangat meningkatkan sistem hukum. Selain Mahkamah Agung, Tom juga melaporkan panel hakim yang menghukumnya ke Komisi Yudisial (KY).

“Ingin mendapatkan penilaian, dia ingin diperbaiki, jadi apa? Jadi keadilan dan kebenaran dalam proses penegakan hukum di Indonesia dapat dirasakan oleh segalanya,” katanya.

Laporkan Tim Auditor Kehilangan Negara ke Ombudsman BPKP

Tom Lembong juga melaporkan bahwa tim audit menghitung kerugian negara itu ke Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPK) dan Ombudsman.

“Benar (lapor auditor CPC), Tom ingin koreksi untuk penegakan hukum,” kata Zaid.

Laporan itu mengatakan sebuah laporan kepada CPC dan Ombudsman diadakan sore ini. Artinya, setelah melaporkan hakim ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY).

Zaid mengatakan laporan itu dimaksudkan bahwa di masa depan tidak ada yang akan merasakan apa yang dirasakan kliennya. “Penegakan hukum harus menegakkan keadilan dan kebenaran dan prinsip -prinsip kepadatan yang tidak bersalah,” katanya.

Pengacara Tom Lembong lainnya, Ari Yusuf Amir, juga mengkonfirmasi laporan itu. Dia mempertanyakan profesionalisme tim kehilangan negara.

“Auditnya salah, tidak profesional,” kata Ari.

Ari juga berbagi bukti laporannya dengan BPK dan Ombudsman. Nomor laporan ke Ombudsman berjumlah 56/VIIL/2025 dan dilaporkan ke BPK 55/Vili/2025.

Dalam sebuah file laporan kepada Ombudsman dan BPK, tertulis bahwa Tom Lembong melaporkan tuduhan pelanggaran pelecehan dan maladministrasi dalam proses menghitung kerugian finansial negara dalam kasus impor gula oleh auditor BPK.

Komposisi tim audit kerugian finansial negara adalah sebagai berikut:

1. Miswan Nasution sebagai Koordinator Investigasi Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah, Entitas Bisnis, dan Lembaga Lainnya
2. Kristiyanto sebagai penjaga teknis
3. Khusnul Khotitimah sebagai Pemimpin Tim
4. John Michel sebagai anggota tim
5. Sigit Sukhem sebagai anggota tim
6. M.amirul Mu’min sebagai anggota tim

Tom Lembong secara resmi bebas dari Pusat Penahanan Cipinang, Jakarta Timur setelah penghapusan pemerintah. Penghapusan ini membuat proses peradilan terhadap Tom, yang telah mengajukan banding ke penjara 4,5 tahun, berhenti. Tom Lembong keluar dari Pusat Penahanan Cipinang, sekitar 22,05 WIB pada hari Jumat (1/3).

Baca berita lengkapnya tentang Di Sini.

(Tim/dal)


Exit mobile version