Site icon Pahami

Berita Tom Lembong-Hasto Resmi Bebas usai Diberi Abolisi dan Amnesti Prabowo

Berita Tom Lembong-Hasto Resmi Bebas usai Diberi Abolisi dan Amnesti Prabowo


Jakarta, Pahami.id

Mantan Menteri Perdagangan di 2015-2016 Thomas Trikasah Lembong (Tom Lembong) dan Sekretaris PDIP -General Hasto Kristiyanto Formal GRATIS pada Jumat (1/8) malam, setelah Presiden Indonesia Prabowo Subianto Beri mereka penghapusan dan pengampunan.

Pada persidangan, Tom dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi dalam impor gula, sementara Hasto dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara dalam kasus korupsi mantan Komisaris KPU Wahyu.

Tom dapat menghirup udara gratis setelah menyelesaikan proses administrasi yang terkait dengan penghapusan, dan Hasto terkait dengan pengampunan.


Tom keluar dari pusat penahanan Cipinang mengenakan celana biru. Dia disambut oleh istrinya, Maria Francisca Wihardja, teman -temannya, termasuk mantan Gubernur Dki Jakarta Anies Baswedan, dan pendukung. Dalam pernyataan pertama setelah kemerdekaan, ia menghargai eliminasi.

“Saya tahu keputusan ini tidak mudah dan saya menghormatinya sebagai keputusan konstitusional yang lahir dari pertimbangan mendalam,” kata Tom.

Dia juga menyadari bahwa keputusan itu menyebabkan banyak kekhawatiran dan banyak pertanyaan. Tom kemudian memberi tahu saya sejak awal, dia merasa bahwa apa yang dia alami bukan bagian dari proses hukum yang ideal.

Tom kemudian berterima kasih kepada Prabowo, teman, tim hukum, dan keluarga yang mendukung.

Malam yang sama, Hasto juga secara resmi bebas dari Pusat Komisi Penahanan Korupsi (KPK). Dia bersyukur menjadi orang yang menerima pengampunan.

“Hari ini, 1 Agustus 2025 saya berterima kasih kepada dewa yang maha kuasa, pagi ini ketika saya bangun di pagi hari dalam 5 terakhir dalam doa bersama, saya mendapat kata -kata tentang keputusan Presiden Prabowo yang telah mengeluarkan pengampunan, salah satu dari mereka, dan juga penghapusan Mr. Tom Lembong, keputusan yang kami jawab dengan terima kasih,” Hasto mengatakan setelah pergi.

Hasto kemudian berterima kasih kepada Ketua PDIP Megawati Soekarnoputri dan Kepala Desa, Prabowo, ajaran DPR, dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.

Sehari sebelum gratis pada Kamis malam, pembicara DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan DPR dan Menteri Hukum telah menyetujui proposal presiden untuk memberi Tom dan Hasto pemindahan dan pengampunan.

Setelah disetujui, Prabowo mengeluarkan perintah presiden (KEPRES) yang berkaitan dengan pemilihan dan pengampunan. Keputusan Presiden kemudian diajukan oleh KPK dan Kantor Kejaksaan Agung untuk membebaskan Tom dan Hasto.

(Isa/DNA)



Exit mobile version